SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ujian nasional (UN) tidak dilarang dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun amar putusan kasasi yakni perbaikan sistem pendidikan nasional patut dipertimbangkan. Bila perbaikan tidak juga dilakukan, UN tidak layak digelar.

“Putusannya memang tidak dilarang, tapi ada syaratnya seperti harus ada peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses informasi yang merata. Apa ini sudah dilakukan? Kalau sudah, silakan dilakukan UN,” jelas pengacara penggugat UN, M Isnur melalui telepon, Selasa (1/12).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Bila kemudian ngotot UN tetap digelar, pemerintah harus membuktikan apakah benar sudah terpenuhi amar putusan sesuai keputusan MA itu.

“Fakta-fakta yang kami temukan misalnya kualitas guru masih belum merata, ini tidak adil, juga sarana dan prasarana,” jelasnya.

Pemerintah semestinya harus bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, tidak memaksakan mengejar UN.

“Pemerintah lalai, jangan sampai UN mengorbankan anak. Nantinya yang dikejar hanya nilai UN,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya