SOLOPOS.COM - Foto Ujian di Penjara JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Ujian di Penjara
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman kembali menjadi tempat diselenggarakannya Ujian Akhir Nasional, Senin (22/4). Sebelumnya, tempat itu juga dipakai untuk ujian SMA bagi warga binaan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Seperti ribuan siswa SMP lainnya di DIY, WDP dan MR juga harus mengikuti UAN yang mulai dilaksanakan, Senin. Mereka memang berpakaian biru, sebagai identitas seragam SMP. Hanya bukan biru putih yang dikenakan, melainkan kaos biru.

Kaos itu merupakan pakaian tahanan Lapas Cebongan. Ya, keduanya harus mengerjakan ujian di penjara karena sedang terlilit kasus hukum.

Pantauan Harian Jogja, kedua siswa mengerjakan soal dengan didampingi dua pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Jogja. Mereka mengerjakan soal UAN Bahasa Indonesia di lantai dua atau ruang perpustakaan yang disulap sebagai tempat ujian. Ruangan itu hanya berjarak tiga meter di depan ruang Kalapas Cebongan Sukamto Harto.

Tidak ada perbedaan mencolok terkait aturan antara di lapas dengan di sekolah pada umumnya. Hanya, pelaksanaan UAN di sekolah seringkali tidak diperkenankan sambil makan atau minum saat ujian. Di lapas mereka bisa mengerjakan soal sembari minum teh panas yang disediakan. Kedua siswa yang menjadi warga binaan Lapas Cebongan sejak 28 Maret itu tampak antusias mengerjakan soal Bahasa Indonesia.

Salah satu pengawas UAN di Lapas Cebongan, Hananto menjelaskan terkait aturan pelaksanaan sama dengan sekolah lain. Alokasi waktu dan sejumlah aturan kode soal juga sama dengan di sekolah. Perbedaan hanya terletak pada teknis saja termasuk tidak menggunakan tanda bel mengerjakan seperti di sekolah-sekolah.
Dua pengawas UAN di lapas merupakan pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Jogja yang berkoordinasi dengan sekolah.

“Kita cukup mengingatkan saja misalnya waktu kurang sekian menit,” terangnya.
Sementara Sirwan, Kasub Registrasi, Lapas Cebongan mengatakan kedua siswa tersebut masuk ke lapas sejak 28 Maret lalu dan tinggal di blok D. Ia menambahkan WDP merupakan tahanan Kejari Sleman dengan pelanggaran UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan MR melanggar UU No. 12/1951. “Keduanya ini sempat terlibat dalam pengeroyokan,” ungkap dia.

Soal persiapan UAN, lanjutnya, Lapas Cebongan sejak awal sudah membuka pintu dengan mengizinkan orangtua atau sekolah mengirimkan buku serta boleh membawa guru les privat ke lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya