Selasa, 29 November 2016 - 22:55 WIB

UN 2017 : Pengajuan Anggaran Tunggu Inpres

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/4/2016).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

UN 2017 untuk pengadaan dana masih menunggu petunjuk dari pusat.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY belum berpikir tentang pengajuan anggaran ke Pemda DIY untuk melaksanakan ujian daerah yang disinyalir bakal dilakukan setelah Ujian Nasional (UN) ditiadakan.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, anggaran baru bisa diajukan setelah Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar penghapusan UN ini sudah resmi turun.

“Sementara ini kan masih tarik ulur antara jadi dihapus atau tidak. Semuanya berpijak pada Inpres, termasuk kami mengajukan anggaran juga harus sudah ada dasar hukum (Inpres) yang pasti, bukan Keputusan Menteri,” papar Baskara Aji saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (28/11/2016) sore.

Advertisement

“Sementara ini kan masih tarik ulur antara jadi dihapus atau tidak. Semuanya berpijak pada Inpres, termasuk kami mengajukan anggaran juga harus sudah ada dasar hukum (Inpres) yang pasti, bukan Keputusan Menteri,” papar Baskara Aji saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (28/11/2016) sore.

Aji menerangkan, begitu Inpres resmi turun ke daerah, pihaknya juga tidak akan langsung mengajukan anggaran. Disdikpora juga perlu berkonsolidasi dengan pihak sekolah serta dinas-dinas di daerah. Konsolidasi mutlak dilakukan untuk memantapkan teknis pelaksanaan ujian daerah sehingga dari situ bisa dipetakan besaran pos anggaran yang dibutuhkan.

“Apalagi sekarang ini ada perubahan kebijakan yang menyangkut perubahan kewenangan terhadap sekolah. Jadi perlu dikonsolidasikan secara matang, tidak perlu buru-buru,” tandasnya.

Advertisement

“Model ujian daerah nanti bagaimana kan harus kita persiapkan. Apakah soalnya disamakan di tingkat provinsi atau masing-masing kabupatyen berbeda, hal itu harus disamakan persepsi Dulu,” jelas dia.

Untuk jenjang pendidikan menengah, apabila jenis soal dalam ujian daerah disamaratakan tidak ada masalah. Pasalnya semua jenjang pendidikan menengah, dalam hal ini SMA sederajat ada di bawah kewenangan Disdikpora DIY.

Untuk jenjang pendidikan dasar, apabila soal disamaratakan jenis dan modelnya tentu harus ada konsolidasi dari pemilik kewenangan di masing-masing kabupaten/kota. Apalagi jika menyangkut pos anggaran karena jumlah peserta didik di masing-masing wilayah berbeda.

Advertisement

“Waktunya masih panjag, antara tiga sampai empat bulan saya yakin semua pihak di sini bisalah mempersiapkan itu semua,” paparnya.

Jenis tolok ukur yang akan digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik pun, menurut Baskara Aji, juga belum pasti.
Selain ujian daerah, menurutnya bisa juga dipakai model tes saat masuk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Nah untuk model tes yang seperti ini juga perlu disamakan opsi dulu. Apakah masing-masing sekolah membuat model tes dan soal tersendiri, atau disamakan di masing-masing kota dan kabupaten. Atau pula disamakan dalam satu provinsi,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif