SOLOPOS.COM - Ilustrasi UN SD

Ilustrasi UN SD

SOLO-Pengamat pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Furqon Hidayatullah MPd, mengaku setuju dengan penghapusan ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) dan sederajat, sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013. Namun, dirinya menilai UN tingkat SMA mesti tetap dilakukan sebagai salah satu instrumen pengembangan mutu pendidikan.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS itu, mengungkapkan, saat ini dunia pendidikan seolah masih menempatkan UN sebagai bagian terpisah dari kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Akibatnya, siswa masih memandang UN sebagai sesuatu yang lebih berat dibandingkan pelajaran sekolah pada umumnya. Kondisi ini lantas berpengaruh terhadap mental siswa, terutama siswa SD yang menghadapi UN. Furqon mencontohkan, ada siswa yang sebenarnya cerdas secara akademik, tetapi harus mengulang UN sebanyak tiga kali hanya karena terdampak psikologis.

“Jika siswa tidak lulus UN, seluruh proses belajar dianggap gagal dan harus mengulang UN. Sistem seperti ini tidak cocok diterapkan di jenjang pendidikan SD. Secara umum, itu dapat menghambat perkembangan mental anak ke depannya,” paparnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2013) siang.

Karenanya, Furqon menyepakati penghapusan UN tingkat SD.  Menurut dia, kegagalan dalam UN tingkat SD dapat menghambat program wajib belajar (wajar) sembilan tahun yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pelaksanaan UN tingkat SD tidak lagi selaras dengan sistem kurikulum 2013 yang menekankan sistem pembelajaran terintegrasi. Beberapa mata pelajaran yang telah diintegrasikan dengan mata pelajaran lain tidak bisa terukur dengan sistem UN. Mengenai instrumen alternatif pengganti UN, dia menyebut pengembangan kualitas pendidik, nilai rapor dan ujian masuk SMP bisa digunakan.

Meski mendukung penghapusan UN tingkat SD, Furqan tetap mendukung adanya UN tingkat SMP/sederajat dan SMA/sederajat. UN di kedua jenjang pendidikan menengah itu masih perlu dilakukan untuk memetakan kemampuan pendidikan secara nasional. Ke depannya, pemetaan tetap berfungsi sebagai alat penentu kebijakan pendidikan nasional.

“Kebijakan pendidikan berlaku secara nasional, tentu harus ada patokan secara nasional juga. Ya salah satunya dengan UN SMP dan UN SMA itu,” tegasnya.

Penghapusan Ujian Nasional UN tingkat SD tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2013. Pasal 72 Ayat (1), menyebutkan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, (c) lulus ujian sekolah/madrasah, dan (d) lulus ujian nasional. Sementara itu, Pasal 72 Ayat (1a), menyebutkan khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya