SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 1800-an guru siap mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 jenjang SMA/SMK/MA/SMALB pekan depan. Sejumlah peringatan tentang larangan pengawas ruang pun telah disosialisasikan.

Ketua Panitia UN 2013 Kota Solo, Bambang Wahyono, mengaku sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawas SMA/MA/SMALB telah dilaksanakan di SMAN 6 Solo, Senin (8/4/2013). Sementara untuk 900-an pengawas ruang SMK akan disosialisasikan pada Selasa (9/4/2013) di SMKN 8 Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sosialisasi Senin diikuti 925 pengawas ruang, guru dan sejumlah kepala SMA/MA/SMALB,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Dia mengimbau pengawas ruang untuk tidak melakukan hal yang tidak pantas seperti merokok, membaca koran, tidur, bermain handphone, SMS, menggerombol dan berbicara hingga menimbulkan keramaian. “Pengawas juga jangan sampai keluar ruang saat merasa tidak nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris II Panitia UN 2013 Kota Solo, Waliyono, menambahkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas itu terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Pelanggaran ringan itu di antaranya pengawas ruang yang lalai, tertidur, merokok dan berbicara yang menyebabkan peserta ujian terganggu. “Lalai itu dalam arti tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi peserta UN,” jelasnya saat dihubungi, Senin.

Selain itu, pengawas ruang yang lalai membantu, memahami dan mengisi identitas diri pada lembar jawab UN (LJUN) siswa juga termasuk dalam pelanggaran ringan. Sementara, yang termasuk pelanggaran sedang di antaranya pengawas ruang yang tidak memeriksa dan menyusun LJUN di ruang ujian serta pengawas ruang yang tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian.
Sedangkan yang termasuk pelanggaran berat, di antaranya pengawas yang memberikan contekan, membantu peserta dalam menjawab soal dan menyebarkan kunci jawaban.

“Selain itu, mengganti dan mengisi LJUN siswa yang jawabannya sudah diisi oleh pengawas juga termasuk dalam pelanggaran berat,” tegasnya.

Meski demikian, dia belum bisa memberikan penjelasan secara pasti mengenai sanksi yang diberikan kepada pengawas yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas ruang, Waliyono mengimbau tidak boleh membiarkan siswa yang terindikasi melakukan kecurangan saat pelaksanaan UN. Selain itu, pengawas ruang juga harus memberikan arahan dan peringatan terutama penyobekan lembar jawab UN (LJUN) serta pengecekan identitas diri dalam LJUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya