SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA – Kabar baik  bagi para pekerja di Indonesia lantaran UMR diprediksi bakal naik tahun depan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan adanya kenaikan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2022.

Seperti dilansir Bisnis, Selasa (26/10/2021), penetapan upah bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah 2021, UMR dalam keadaan stagnan, besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Jelang penetapan upah minimum 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Baca Juga: Menteri BUMN Dukung Program Electrifying Agriculture PLN

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil dari pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.

Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Saat ini kenaikan masih dalam tahap pembicaraan, kendati demikian, mari lihat besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP yang diterapkan pada tahun ini.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Tips-Tips Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal

Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:

1. DKI Jakarta: Rp4.416.186,548

2. Papua: Rp3.516.700,00

3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00

4. Bangka Belitung: Rp3.230.023,66

5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

6. Aceh: Rp 3.165.031,00

7. Papua Barat: Rp3.134.600,00

8. Sumatra Selatan: Rp3.043.111,00

9. Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00

10. Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya