SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menghadirkan Haris Simamora (HS) tersangka pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, dalam agenda prarekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018). Di situ terlihat puluhan adegan termasuk cekcok sebelum pembunuhan sadis itu terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan prarekonstruksi digelar untuk mengecek keterangan tersangka ketika melaksanakan pembunuhan. “Biar kita bisa mengetahui, apa yang diperbuat, apa yang dilakukan, apa yang diomongkan oleh tersangka,” ujar Argo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Prarekonstruksi ini memperagakan 35 adegan ketika tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan aksinya membunuh satu keluarga, yakni Diperum Nainggolan, 38; Maya Boru Ambarita, 37; dan dua anaknya, yaitu Sarah Boru Nainggolan, 9; dan Arya Nainggolan, 7, sampai tersangka pergi dari TKP.

Semua adegan tersebut terjadi pada Minggu (11/11/2018) malam di kediaman korban di kawasan Bojong Nangka, Bekasi. Dari prarekonstruksi tersebut, terungkap salah satu adegan percakapan yang memicu amarah Haris Simamora sehingga membuatnya sakit hati.

Adegan tersebut menggambarkan perdebatan Daperum dengan istrinya yang melibatkan Haris perihal boleh tidaknya Haris menginap di sana. Pada akhirnya Daperum memperbolehkan Haris menginap dengan terpaksa sembari berkata. “Udah tau kamu kalo Harus di sini, kakak saya tidak suka. Kamu tidur di belakang saja kayak sampah kamu!”

Hal inilah yang membuat Haris marah sehingga tega memukul Daperum dengan linggis dan menusuknya sebanyak tiga kali tusukan. Dilanjutkan istri Daperum yang juga dipukul sebanyak tiga kali dan ditusuk dengan linggis. Tersangka lalu mencekik anak-anak Daperum dan dan membekap mereka dengan bantal sampai tidak bisa bernafas.

Akibat berbuatan tersebut, Haris akan dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana, yaitu pasal 365 ayat 3 juncto pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya