JAKARTA — Gubernur DKI Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang berkeberatan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemprov DKI tidak akan menghambat pihak yang akan menginginkannya, karena setiap orang memliki hak untuk melakukannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Tak apa [kalau ada pihak yang mau membawa putusan UMP DKI ke PTUN]. Bagaimana?Setiap orang punya hak untuk melakukan itu,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di bandara Halim Perdanakusuma Jumat (23/11/2012).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan menerima surat yang isinya menyatakan adanya keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menempuh jalur hukum dengan membawa putusan penaikah upah minimum ke PTUN.
Menperin mengatakan alasan Apindo membawakan masalah putusan penaikan upah minimum oleh pemerintah daerah, karena merasakan aspirasi yang mereka bawa saat penggodokan besarannya tidak sesuai dengan harapan dalam penerapannya di keputusan penaikan upah.