SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Gubernur DKI Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang berkeberatan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemprov DKI tidak akan menghambat pihak yang akan menginginkannya, karena setiap orang memliki hak untuk melakukannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tak apa [kalau ada pihak yang mau membawa putusan UMP DKI ke PTUN]. Bagaimana?Setiap orang punya hak untuk melakukan itu,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di bandara Halim Perdanakusuma Jumat (23/11/2012).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan menerima surat  yang isinya menyatakan adanya keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menempuh jalur hukum dengan membawa putusan penaikah upah minimum ke PTUN.

Menperin mengatakan alasan Apindo membawakan masalah putusan penaikan upah minimum oleh pemerintah daerah, karena merasakan aspirasi yang mereka  bawa saat penggodokan besarannya tidak  sesuai dengan harapan dalam penerapannya di keputusan penaikan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya