SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG -- Dua kabupaten di Jawa Tengah wajib menyesuaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2021 dengan upah minimum Provinsi atau UMP Jateng yang naik sebesar 3,27%.

Kedua kabupaten tersebut yakni Wonogiri dan Banjarnegara. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan karena UMK dua kabupaten itu masih di bawah UMP 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"UMP ini kan patokan batas minimal upah Jateng. UMK dua kabupaten itu pada 2020 lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan," kata Sakina, Jumat (30/10/2020).

Pria Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Motor Dari Banyudono Ke Simo, Apa Motifnya?

Sesuai data, UMK Banjarnegara 2020 senilai Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri 2020 senilai Rp1.797.000. Sedangkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan UMP Jateng 2021 senilai Rp1.798.979,12 atau naik 3,27% dari UMP 2020 yang senilai Rp1.742.015.

Dengan angka UMP 2021 itu, Kabupaten Banjarnegara harus menyesuaikan atau menaikkan UMK 2021 senilai Rp50.979,12 dan Wonogiri harus naik Rp1.979,12.

Instruksi Menaker

Keputusan Gubernur Ganjar menaikkan UMP 2021 berbeda dengan instruksi Menaker Ida Fauziyah yang telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP pada 2021.

Tekan Angka Kematian Pasien Covid-19, Pemkab Sukoharjo Lakukan Ini Pada Manajemen RS Rujukan

Penetapan UMP Jateng 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). Ganjar mengakui ia tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.798.979,12," ujarnya.

Ganjar mengaku sudah mengajak bicara berbagai pihak mulai dari kalangan buruh, Apindo, Dewan Pengupahan dan lain-lain dan mereka memberikan masukan-masukan terkait penetapan UMP Jateng.

Kabar Baik Untuk Buruh! Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020," terangnya.

Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Namun, Ganjar menekankan penetapan UMP 2021 sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Dua hal ini yang coba kami pegang erat," imbuhnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) Jawa Tengah untuk September sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

Solo Tambah 35 Kasus Baru Positif Covid-19, 13 Orang Dari Kelurahan Jebres

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan senilai Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP Jateng ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota Jateng. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu [UMK]. Ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya