SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merasa kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Rp1.742.015,22, atau naik 8,5% dibanding UMP tahun lalu, Rp1.605.396,02.

Kendati mengalami kenaikan, FSPMI menilai jumlah itu tidak sesuai dengan keinginan buruh. Mereka menilai Pemprov Jateng masih menggunakan cara-cara lama, yakni politik upah murah untuk menarik investor ke wilayahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagi kami, keputusan UMK 2020 sebesar Rp1,7 juta itu bencana. Harapan kami untuk mengangkat upah lebih baik sirna. Tidak adil bagi kehidupan buruh di Jateng, kalau Rp1,7 juta itu masih jauh dari harapan,” ujar Ketua DPW FSPMI Jateng, Aulia Hakim, kepada Solopos.com, Kamis (24/10/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Aulia menyebutkan selama ini sistem pengupahan di Jateng memang tidak berdasarkan UMP. Sistem pengupahan di Jateng menggunakan dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diumumkan 20 November mendatang. Kendati demikian, UMP tetap akan memberikan pengaruh pada disparitas dan penentuan UMK di tiap daerah.

“UMP memang bukan patokan, tapi dengan lahirnya UMP, akan berpengaruh pada disparitas dan penetapan UMK. Jadi, ketika UMP sudah rendah, ya kemungkinan besar naiknya UMK tidak tinggi, paling sekitar Rp150.000-Rp200.000,” ujar Aulia.

Baca juga: Tak Ingin Miskin Abadi, Aliansi Buruh Ingin Kenaikan UMP Jateng Lebihi Nasional

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng itu menilai Pemprov Jateng, dalam hal ini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seharusnya berani membuat terobosan dalam menetapkan UMP maupun UMK.

Gubernur seharusnya tidak terpaku pada PP 78/2015 tentang Pengupahan maupun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang menyatakan penentuan upah minimum didasarkan pada tingkat inflasi dan laju pertumbuhan nasional, yang tahun ini totalnya hanya berkisar 8,5%.

Baca juga: Ini Nilai UMK 2020 Harapan Buruh Di Semarang…

Menurut Aulia, Gubernur Jateng harusnya menggunakan ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada Pasal 89 disebutkan penentuan upah minimun diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kedudukan UU itu kan lebih tinggi dibanding PP. Jadi saat UU tidak digunakan berarti ada konstitusi yang ditabrak. Seharusnya gubernur tahu hal itu. Gubernur enggak perlu takut tidak mengikuti SE menteri, toh gubernur itu jabatan politis bukan struktural jadi enggak bisa dipecat,” ujar Aulia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya