SOLOPOS.COM - Upah ilustrasi

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya untuk tahun 2020. UMP Jateng 2020 ditetapkan Rp1.742.015,22, atau naik Rp136.000, atau sekitar 8,51% dibanding UMP tahun lalu, Rp1.605.396,02.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Susi Handayani, mengatakan penetapan UMP Jateng 2020 didasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP 78 disebut jika penetapan kenaikan upah buruh disasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober, ditetapkan tingkat inflasi nasional mencapai 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Maka kenaikan upah pun hanya berkisar 8,51%.

“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015,22," kata Susi saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2019).

Susi menerangkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.

Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kemenaker dan melaksanakan siding pleno penetapan.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, sudah harus ditetapkan 21 November 2019,”

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya