SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta. Pengusaha mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bila mengesahkan penetapan besaran UMP tersebut.

“Ini sangat tidak fair,kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta,” kata Sarman Simanjorang, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam rilisnya, Kamis (15/11/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sarman mengatakan para pengusaha berharap agar Jokowi menetapkan UMP DKI dengan bijak. Apalagi Jokowi yang punya latar belakang pengusaha, sebut Sarman mengetahui kondisi riil para pengusaha.

“Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha akan tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh. Semua untuk kepentingan bersama demi kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan kerja para buruh dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik,” sambungnya.

Sebelummnya dalam rapat di Balaikota, Rabu (14/11/2012), disepakati UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta. Meski demikian, pihak pengusaha memilih untuk walkout dalam rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya