SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 disepakati Rp2.216.243 atau 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendapat respons positif dari kalangan buruh.

Menurut Muhamad Rusdi, Anggota Forum Buruh DKI Jakarta, keputusan Dewan Pengupahan itu disambut baik oleh para pekerja/buruh setempat.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kenaikan UMP lebih tinggi 12% dari KHL didasarkan pada proyeksi inflasi tahun depan sebesar 4,9% ditambah dengan pertumbuhan DKI Jakarta yang sekitar 6,7%,” ujarnya, Rabu (14/11/2012).

Dia menjelaskan kenaikan tersebut cukup signifikan dalam enam tahun terakhir yang UMP setempat senantiasa dibawah angka survei KHL yang berkisar pada 81%, 84%, dan 92%.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menambahkan sebagai ibukota negara, UMPP DKI Jakarta masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Malaysia, Thailand apalagi Singapura, Korea Selatan, dan Jepang.

“Bagi pengusaha UKM [usaha kecil menengah] yang tidak sanggup membayar UMP itu dapat menangguhkan pemberlakuannya dengan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir,” ungkap Rusdi.

Menurut dia, tanpa pengajuan keberatan itu maka tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMP yang sebesar Rp2.216.243.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya