SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh terlibat kericuhan ketika melakukan sweeping pabrik saat menggelar aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh melakukan aksi mogok nasional selama empat hari, Selasa-Jumat (24-27/11/2015), untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

UMP DKI Jakarta 2017 hanya akan naik Rp250.000 jika memakai patokan PP Pengupahan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memakai patokan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa perhitungan nilai UMP yang diatur dalam peraturan tersebutsudah mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Saya sudah bilang, kita sudah ada rumusannya sendiri, kita nentuin UMP ikutin PP,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis (13/10/2016).

Ahok mengatakan apabila buruh benar-benar melakukan survei secara langsung baik di pasar tradisional maupun pasar modern di DKI Jakarta, seharusnya KHL, sudah mulai menurun. Apalagi di Jakarta sendiri sudah ada beberapa sektor kebutuan yang sudah disubsidi pemerintah. “Asuransi kesehatan kamu, biaya transportasi, rumah susun, dan asuransi kelas tiga kita tanggung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok mengaku optimistis KHL DKI bisa stabil, bahkan turun seiring akan dibangunnya perkulakan di Pasar Kramat Jati sebagai pusat penjualan sembako. Kemudian, Pemprov DKI juga akan membangun banyak rusun untuk menekan biaya hidup.

“Jadi yang mau saya tekankan gimana saya menekan biaya hidup. Bukan kegajinya kali berapa. Tapi ya, pokoknya buruh kan tiap tahun ya ribut,” tambah Ahok.

Sebelumnya, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 DKI Jakarta masih berjalan alot pada sidang Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (12/10/2016). Pasalnya, Pemprov DKI belum menyepakati terkait besaran UMP tersebut baik dari pandangan pengusaha maupun buruh.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Priyono mengakui sidang penetapan UMP 2017 yang digelar perdana pada Rabu lalu belum menghasilkan kesepakatan besaran angka karena perbedaan acuan. “Ini tadi masing-masing pihak mengajukan pandagan berbeda, unsur buruh tetap ingin menggunakan survei KHL, sedangkan pengusaha gunakan PP No. 79/2015,” terangnya.

Priyono mengatakan dengan perbedaan acuan itu, maka otomatis besaran angka UMP 2017 yang diperoleh terjadi perbedaan signifikan antara perhitungan formulasi dari buruh dan pengusaha. “Sementara, dari buruh sebesar Rp3,8 juta, sedangkan pengusaha Rp3,35 juta per bulan,” tutur Priyono, yang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta itu.

UMP DKI 2016 adalah Rp3,1 juta. Karena itu jika UMP 2017 Rp3,35 juta, maka kenaikannya hanya Rp251.410 atau 8,1%. Melihat belum terdapatnya titik temu tersebut, pihaknya akan melanjutkan sidang kembali pada pekan depan guna mendapatkan kesepakatan bersama, dan bisa segera diusulkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya