SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,94 juta atau naik sebesar 8,03% dari tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 114/2018 tentang Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,03% dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%) dan inflasi nasional (2,88%) dikalikan dengan UMP 2018. Menurutnya hal itu sudah disesuaikan kemampuan dunia usaha.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kenaikan UMP menjadi Rp3,94 juta telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha di Jakarta. Kami sangat mengharapkan keputusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di Ibu Kota,” katanya ketika dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI, Kamis (1/11/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dia memang menyadari kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah membuat beban pengusaha semakin bertambah. Namun, dunia usaha meyakini kondisi tersebut hanya bersifat sementara.

“Dengan berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah, kami berharap kondisi ekonomi semakin membaik dan nilai tukar rupiah semakin kuat,” jelasnya.

Sarman melanjutkan jika ada permasalahan yang menyangkut upah sebaiknya dapat diselesaikan secara Biparti dan mengacu pada Permenaker No 1/2017 tentang struktur dan skala upah.

Selain itu, pelaku usaha sangat berharap agar suasana selama kampanye Pilpres dan Pemilu Legislatif 2019 dapat berjalan kondusif, aman, dan damai sehingga tidak mengganggu aktivitas perekonomian.

“Investor juga tidak ragu untuk masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga agar proses demokrasi ini berjalan secara normal,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya