SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2011 sebesar Rp808.000.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 270/KEP/2010 tertanggal 22 November 2010,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Selasa (23/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011. UMP tersebut berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas, masa percobaan, dan mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Besarnya upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha secara Bipartit,” katanya.

Ia mengatakan dalam SK Gubernur DIY itu juga diputuskan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana ditetapkan dalam SK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Dalam SK ini juga diputuskan bagi pengusaha yang belum mampu membayar UMP diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur DIY melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

“Pengajuan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum UMP dilaksanakan secara definitif pada 1 Januari 2011,” katanya.

UMP DIY 2011 yang ditetapkan sebesar Rp808.000 itu lebih tinggi dibandingkan 2010 yang hanya Rp745.694.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya