SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2022, di kepatihan, Jumat (19/11).

UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau naik sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021 yang hanya sebesar Rp1.765.000.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Selain menaikkan UMP DIY, Sultan juga menetapkan kenaikan UMK untuk kabupaten dan kota di DIY pada 2022. Untuk UMK Kota Jogja naik 4,08 persen (Rp84.440) dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970. Sleman naik 5,12 persen (Rp97.500) dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000.

Baca juga: UMK 2022 Bantul Diusulkan Naik 4,08%, Ini Besarannya

Kemudian Bantul naik 4,04 persen (Rp74.388) dari Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848. Kulonprogo naik 5,50 persen (Rp99.275) dari RP1.805.000 menjadi Rp1.904.275. Gunungkidul naik 7,34 persen (Rp130.000) dari Rp1.770.000 menjadi Rp1.900.000.

“Keputusan ini telah kami buat dalam bentuk Keputusan Gubernur. Dan ada klausul tambahan tidak boleh ditangguhkan. Seperti kemarin boleh ditangguhkan saat ini tidak boleh ditangguhkan. Dan tidak boleh dibawah UMK,” kata Sultan.

Jika ada pengusaha yang nekat menangguhkan dan membayar pekerja di bawah UMK, lanjut Sultan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi jika ditangguhkan dan tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada,” papar Sultan.

Baca juga: Libur Nataru Ditetapkan PPKM Level 3, Wisata DIY Tetap Buka

Menurut Sultan dimasukkannya klausul tidak boleh ditangguhkan dan ada sanksi terhadap pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK. Adalah untuk mengingatkan kepada pengusaha agar melihat ketentuan perundangan yang ada.

Diakui oleh Sultan dengan adanya kenaikan UMP dan UMK yang cukup besar akan berpengaruh kepada investasi ke DIY. Dan hal itu juga telah dipertimbangkan. Namun Sultan menandaskan kenaikan UMP dan UMK ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

“Kami sepakat untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang ada. Konsekuensinya ya kita sendiri yang harus mengembangkan potensi agar investor datang,” jelas Sultan.

Baca juga: Pohon-Pohon di Kota Jogja Bertumbangan, Timpa 4 Mobil dan Tutup Jalan

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai UMP dan UMK 2022 dalam bentuk teguran hingga pidana. “Ya, bisa jadi sanksi pidana,” katanya.

Sementara Wakil Ketua KADIN DIY Wawan Hermawan mengatakan meski berat, pihaknya akan tetap memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan.

“Kami akan jalankan. Karena sudah jadi keputusan,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya