SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2017 nanti telah diputuskan, yakni Rp1.367.000.

Semarangpos.com, SEMARANG Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2017. Nilai UMP Jateng 2017 itu adalah Rp1.367.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepastian nilai UMP Jateng 2017 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang. “Sudah kok. Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur tadi malam. Besarnya UMP Jateng 2017 adalah Rp1.367.000. Ini sekarang sedang dipaparkan ke DPRD [provinsi],” kata Wika saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (2/11/2016).

Wika menyebutkan meski UMP Jateng 2017 sudah ditetapkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2017 belum. Penetapan UMK Jateng 2017 ini rencananya diumumkan pertengahan November nanti.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutkan jika dari nilai UMK yang diajukan masing-masing daerah, Semarang menjadi yang tertinggi. Semarang mengajukan UMK senilai Rp1.909.000. Sementara UMK terendah diajukan Banjarnegara, dengan nilai Rp1,2 juta.

“Selain menetapkan UMP, kami juga akan menetapkan UMK. Untuk UMK kami akan umumkan sekitar tanggal 21 November nanti,” terang Ganjar saat dijumpai wartawan di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Senin (31/10/2016).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya