SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Kota Jogja menunggu stan pameran Gebyar UMK di Alun-ALun Sewandanan Pakualaman, Sabtu (6/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kecamatan didorong untuk mempermudah pemberian izin UMKM

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Usaha Mikro Kecil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (UKM-Nakertrans) Kota Jogja menyatakan dari 23.468 mikro kecil dan menengah, baru sekitar 2000an yang berizin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kecamatan didorong untuk mempermudah pemberian izin agar UMKM bisa mengakses modal dari perbankan.

“Tahun ini kami targetkan masing-masing kecamatan memberikan 100 izin kepada usaha mikro,” kata Kepala Bidang UKM, Dinas UKM-Nakertrans Kota Jogja, Tri Karyadi Rianto, Minggu (14/5/2017).

Tri Karyadi mengatakan sejak tahun lalu kecamatan diberi kewenangan untuk memberikan izin kepada usaha mikro sebagai legalitas usaha agar dapat mengakses modal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2016.

Pihaknya juga sudah menerjunkan tim ke semua kecamatan untuk mendampingi dalam proses pemberian izin usaha kecil sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya