SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMKM DIY belum bisa menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2018

Harianjogja.com, JOGJA-Pelaku usaha skala menengah masih belum bisa menerapkan kebijakan pengupahan sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2018. Alasannya, sistem pengupahan yang masih menganut harian atau mingguan, serta pemesanan produk yang masih cenderung fluktuatif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami belum bisa menerapkan aturan UMK tersebut. Pasalnya, untuk pembayaran upah atau gaji masih dihitung harian,” ujar Indri Widiyanti, pemilik Jogjavanesia, produk tas berbahan agel atau serat alam asal Kulonprogo saat ditemui di sebuah acara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Kamis (2/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Indri mengungkapkan, upah per hari yang dibayarkannya untuk karyawan sekitar Rp45.000. Jika pengerjaan pesanan dilakukan overtime upah yang dibayarkan sebesar Rp50.000 per jam.

Hal senada juga disampaikan Sumilah, pemilik Sanggar Rama Shinta yakni usaha yang bergerak di bidang kerajinan batik kayu. Industri kerajinan yang telah dirintis dari 2005 itu memiliki ratusan pekerja yang terbagi dalam beberapa sanggar di Dusun Krebet, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul.

“Kami belum bisa menerapkan upah minimum tersebut. Karena [jumlah] pesanan tidak tetap, pasarnya tidak seperti dulu saat saya awal-awal merintis usaha ini,” ujar Sumilah.

Sumilah memaparkan, pemesanan produk kerajinan batik kayu kebanyakan dipesan dari Jakarta, Medan, Bali, Kalimantan dan Jogja. Namun, pasar rutin produk-produk aksesoris dan hiasan tersebut banyak diekspor ke Malaysia. “Sudah 15 tahun secara rutin saya mengirim aneka produk kerajinan ke Malaysia. Tahun depan, rencana bisa mengirim ke Meksiko,” imbuh Sumilah.

Sumilah mengungkapkan potensi pemenuhan produk kerajinan batik kayu dalam jumlah besar sangat mungkin dipenuhi. Pasalnya, jumlah SDM yang dimiliki Sumilah saat ini tidak sebanding dengan jumlah pemesan produk tersebut.

Selain persoalan tersebut, ia belum dapat menerapkan UMK karena adanya beban pajak 1% yang diberlakukan pemerintah. Kendati demikian, Sumilah tidak menampik adanya aturan struktur dan skala upah yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memberikan upah yang layak bagi karyawannya.

“Kami berharap nanti di tahun depan bisa menerapkan UMK ini. Namun, untuk saat ini, dengan kondisi pasar yang ada masih sangat sulit untuk menerapkannya,” imbuh Sumilah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya