SOLOPOS.COM - Program kolaboratif industrial, pendampingan Halal Self Declare kepada UMKM di Kampus FEBI UIN RM Said, Kamis (30/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said bersama Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau BPC Hipmi Sukoharjo serta pendamping halal dari Centre for Halal Research UIN RM Said mengadakan kegiatan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal mandiri (halal self declare), Kamis (30/6/2022) di Kampus FEBI UIN setempat.

Kegiatan itu mengacu pada program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang membentuk program Halal Self Declare. Hal tersebut menjadi angin segar bagi para UMKM yang ingin segera mendapatkan sertifikat halal mengingat UMKM yang bergerak di bidang kuliner tentu wajib mengantongi sertifikat halal. Sementara untuk mendapatkannya perlu berbagai syarat dan proses yang ketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum BPC HIPMI Sukoharjo, Agung Dirmansyah, mengatakan dengan kegiatan itu dia berharap UMKM di Sukoharjo dapat naik kelas dan bisa mengakses pasar yang lebih besar.

“Harapannya dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini, UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan produknya bisa diakui kehalalannya di pasaran. Selanjutnya prosesnya adalah setelah peserta dilatih untuk menginput di PTSP Kementerian agama [ptsp.halal.go.id/SiHalal]. Dokumen tersebut diverifikasi sesuai standar yang ada,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebut dalam SiHalal ada standar yang sudah ditentukan, jika dokumen tersebut sudah sesuai dan dianggap memenuhi ketentuan maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Baca juga: Radius Jalur Zonasi PPDB SMA di Sukoharjo Kian Pendek, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja salah satunya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam sejumlah pasal. Di antaranya berkenaan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Dekan FEBI UIN RM Said, M. Rahmawan Arifin, mengatakan kegiatan itu juga menjadi sebuah bentuk komitmen UMKM dalam rangka memberikan produk dan layanannya kepada konsumen secara baik dan benar sesuai kaidah agama. Menurutnya hal tersebut patut diapresisi mengingat meningkatnya kesadaran bagi kaum muslim selaku penduduk mayoritas di Indonesia terhadap kehalalan suatu produk.

“Kesadaran konsumen muslim terhadap produk maupun jasa yang berstandar halal merupakan salah satu hal yang harus direspons positif oleh UMKM bahwasanya apa yang mereka berikan sesuai dengan keinginan konsumen muslim. FEBI sangat mengapresiasi kegiatan kolaboratif ini,” jelasnya.

Baca juga: Hipmi Sukoharjo-BPDASHL Solo Bagi-Bagi 10.000 Bibit Pohon, Demi Apa?

Dia juga mengatakan usai kegiatan pendampingan itu, ke depan kegiatan kolaboratif akan terus dilakukan untuk pendampingan manajemen, tata kelola keuangan, pemasaran, SDM dan lainnya bagi UMKM.

Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Terpisah, Ketua Pelaksana Program Kolaboratif Industrial, Asep Maulana Rohimat, menyatakan bahwa FEBI sebagai lembaga akademik akan terus mendukung semua program peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal ini program halal self declare yang diprakarsai oleh Hipmi.

“Terima kasih kepada Hipmi BPC Sukoharjo dan para pendamping halal dari Centre for Halal Research, semoga kedepan ada lagi kegiatan-kegiatan kolaborasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara riil di masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Demo di DPRD Sukoharjo, Warga Tuntut Izin Usaha Holywings Dicabut!

Mengutip laman kemenag.go.id, Jumat, BPJPH tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25.000 kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya