SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Upah Minimum Kabupaten atau UMK Wonogiri 2021 dipastikan naik dibanding 2020 ini. Hal itu lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 lebih tinggi dari pada UMK Wonogiri 2020. Sesuai aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Dewan Pengupahan Wonogiri menggelar sidang membahas usulan UMK 2021 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker secara tertutup, Senin (2/11/2020). Sidang dihadiri perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja, dan otoritas Disnaker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, saat ditemui Solopos.com seusai sidang mengatakan sekarang ini terjadi dinamika yang jauh berbeda dari sebelum Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan UMP 2021 senilai Rp1.798.979,12, Jumat (30/10/2020) lalu.

Dispar Bantul Raup Setengah Miliar Rupiah Lebih Selama Libur Cuti Bersama

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang mengamanatkan UMK tidak naik. Pada sisi lain, dengan ditetapkannya UMP 2021 dapat dipastikan UMK Wonogiri tahun depan bakal naik dibanding UMK tahun ini senilai Rp1.797.000. Pasalnya, UMP 2021 lebih tinggi dari pada UMK 2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah atau PP No. 15/2018 tentang Upah Minimum, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Dengan demikian UMK 2021 harus lebih tinggi dari UMP 2021.

“Tapi kenaikannya berapa, ini yang masih digodok. Sidang Dewan Pengupahan hari ini [Senin] belum menghasilkan kesepakatan. Serikat pekerja masih akan berkoordinasi dengan para pekerja dan organisasi pengusaha masih akan berkomunikasi dengan para pengusaha. Sidang Dewan Pengupahan masih akan digelar lagi,” kata Ristanti.

Dia melanjutkan saat sidang serikat pekerja atau SP dan pengusaha masing-masing mempunyai pegangan berbeda. SP ingin penetapan usulan UMK 2021 berpedoman pada PP 78/2015 tentang Pengupahan yang juga menjadi dasar penetapan UMP Jateng 2021.

Kesepakatan Realistis

Sementara, pengusaha ingin penetapan usulan UMK 2021 merujuk pada Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengamanatkan UMK tidak naik.

Ristanti meyakini kedua belah pihak akan membuat kesepakatan yang dirasa paling realistis. Selama ini pembahasan usulan UMK di Wonogiri selalu berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan tertentu, meski ada perbedaan-perbedaan pandangan.

“Pembahasan usulan UMK ibarat menangani orang sakit. Kalau kelebihan dosis obat justru berdampak buruk pada pasien. Kalau kekurangan dosis, pasien enggak sembuh-sembuh. Jadi dosisnya sebisa mungkin pas,” ucap Ristanti.

4 Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Boyolali Ditangkap, 3 Warga Klaten

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Wonogiri, Seswanto, mengonfirmasi sidang kali itu belum menghasilkan kesepakatan. Pekerja ingin penetapan usulan UMK 2021 memedomani PP Pengupahan. Namun, pekerja juga memahami kondisi pengusaha yang ingin UMK tak naik. Dia berharap ke depan ada jalan tengah yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya