SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung 2019 naik dari sebelumnya Rp1.671.035 sesuai ketetapan UMK 2018 menjadi Rp1.805.219,94 per bulan.

Kenaikan UMK itu telah mendapatkan penetapan dari Gubenur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami akan segera sosialisasikan agar ketetapan UMK tersebut menjadi acuan setiap badan usaha/perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerjanya (buruh),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Yumar di Tulungagung, Selasa (20/11/2018).

Dia menambahkan dengan adanya ketetapan baru itu, standar UMK Kabupaten Tulungagung saat ini naik sekitar 8,3 persen.

Besaran UMK Tulungagung 2019 itu, ungkap dia, nyaris sama sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, setelah mempertimbangkan inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi buruh di daerah itu.

Yumar menambahkan ada beberapa faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya kenaikan UMK.

Selain inflasi juga pertumbuhan ekonomi menjadi faktor pertimbangan untuk menaikan UMK.

“Inflasi kita 2,82 persen dan kenaikan ekonomi sekitar 5 persen lebih,” tuturnya.

Yumar mengatakan dengan ditetapkannya besaran UMK pada tahun ini oleh Gubernur Jatim, kini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK ke seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung, paling lambat 1 Januari 2019.

“Nanti kami akan sosialisasikan, kalau bisa dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan adanya perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK itu, kata Yumar, perusahaan diwajibkan mengajukan keberatan pada Gubernur Jawa Timur melalui Disnakertrans setempat dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.

“Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu,” katanya.

Tidak hanya melalui surat itu, pihak Disnakertrans akan melihat langsung ke setiap perusahaan yang bersangkutan, guna melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK.

“Tidak tinjau ke lapangan apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK ya kami kenakan sanksi,” ujarnya.

Berdasarkan data, di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 661 perusahaan besar maupun kecil. Pada 2018, dari jumlah itu hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah karyawanya sesuai UMK.

“Biasanya yang tidak mampu memenuhi gaji sesuai usaha mikro dan kecil,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya