SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO -— Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo senilai Rp902.000. Usulan tersebut tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jateng, Sabtu (6/10/2012) ini.

Saat ditemui wartawan di DPRD Sukoharjo, Jumat (5/10/2012), Wardoyo mengatakan angka tersebut diambil sebijak mungkin agar pihak pengusaha dan pihak buruh bisa menerima keputusan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kalau usulan itu dikabulkan oleh gubernur, saya harap kedua pihak bisa menerimanya,” ujar Wardoyo.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya antara pihak buruh dan pengusaha belum mendapatkan kesepakatan besaran angka UMK. Angka tersebut, kata dia, lebih baik dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Soloraya.

Penentuan usulan itu, lanjutnya, juga telah memperhitungkan survey kehidupan hidup layak (KHL) di Sukoharjo. Ia meminta agar pihak buruh maupun pengusaha bisa saling menghormati dan menerima. “Jadi bisa saling menguntungkan dan kedua pihak tak terbebani. Pengusaha bisa bayar buruh dengan ikhlas, para buruh juga bisa menerima gaji dengan ikhlas pula,” sambungnya.

Kendati UMK itu diusulkan olehnya, namun ia lebih senang bila penentuan usulan UMK itu ditentukan oleh buruh dan pengusaha dan ia hanya mengamini keputusan tersebut. Namun karena sebelumnya antara kedua pihak tidak ada kesepakatan angka, maka ia harus memutuskan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, besaran UMK Sukoharjo di bawah UMK Solo. Angka itu, kata dia, sebenarnya bukan tradisi, tapi disesuaikan dengan hasil survei. Ia mengatakan karena biaya hidup di Solo dengan Sukoharjo tidak terlalu jauh berbeda, maka angak UMK yang diusulkan pun tidak terpaut banyak.

Bila UMK naik sedikit saja, sambungnya, misal Rp1.000, bagi pengusaha hal itu sudah sangat berasa. Apalagi bila kenaikannya hingga ratusan ribu rupiah. Namun ia juga memperhatikan kebutuhan para buruh. Usulan bupati untuk UMK 2013 itu lebih besar dibanding permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, yakni Rp899.607, tapi lebih rendah dari permintaan buruh. Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) mengusulkan UMK Sukoharjo Rp919.900. Sedangkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengusulkan nilai UMK Rp953.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya