SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SUKOHARJO – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2023. Sementara itu, UMK Sukoharjo 2023 dipastikan naik 7,01 persen atau sebesar Rp140.12 dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153,18.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan perhitungan tersebut UMK Sukoharjo 2023 menjadi Rp2.138.274 per bulan. Sementara UMK tertinggi tercatat ada di Kota Semarang yaitu Rp3,06 juta per bulan.

Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan penetapan itu berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo beberapa waktu lalu. “Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 telah disetujui Gubernur. Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023,” katanya saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022) malam.

Penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 6,4 persen dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.

Dia mengatakan kenaikan UMK 2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang. Pihaknya berencana menyosialisasikan UMK 2023 dengan mengumpulkan berbagai perusahaan di Sukoharjo berkaitan dengan keputusan itu.

Baca Juga: Sah..! UMK Boyolali 2023 Naik Jadi Rp2.155.712,29, Sesuai Usulan Bupati

“Rencananya pada Jumat (9/12/2022) akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Baik perusahaan kecil maupun besar. Selain itu kami juga akan menyampaikan beberapa hal terkait struktur dan skala upah,” terangnya.

Seperti diketahui struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Struktur skala upah ini memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur skala upah menjadi penting bagi pekerja yang telah berdedikasi lebih dari satu tahun. Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja.

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMK Sragen 2023 Sebesar Rp1.969.569

Faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan. “Terkait pelaksanaan pengupahan sesuai UMK kembali kepada masing-masing perusahaan. Sejauh ini di Sukoharjo terbilang kondusif tidak ada demonstrasi atau lainnya terkait kenaikan upah,” ujar Agustinus.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto mengatakan kenaikan upah sebesar Rp140.121 cukup berat bagi perusahaan. Meski demikian pihaknya tetap akan menghormati keputusan yang telah berlaku.

“Kenaikan UMK di Sukoharjo kisaran 140.000 dari umk tahun kemarin persentase kenaikan 7%. Sebenarnya di tengah situasi kita yang belum sepenuhnya lepas dari pandemi dan ancaman resesi tentu saja kenaikan sebesar ini berat,” ungkapnya kepada Solopos.com.

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Ditetapkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Apalagi, menurutnya di Sukoharjo mayoritas perusahaan adalah garmen dan tekstil yang padat karya. Dia berharap keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi dunia usaha dan buruh.

“Saat ini kami juga sedang berproses mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 yang dinilai cacat hukum. Sehingga harapannya semua pihak juga menghormati apapun hasilnya nanti,” kata pria yang akrab disapa Ari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya