SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pengupahan Sukoharjo menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 senilai Rp1.783.500 atau naik Rp135.500 dibanding UMK 2018 yang senilai Rp1.648.000.

Usulan itu disepakati Dewan Pengupahan Sukoharjo dalam pertemuan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Selasa (30/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertemuan itu dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo, dan Disperinaker Sukoharjo. Sebelumnya, pembahasan usulan nominal UMK selalu berakhir buntu.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengatakan penghitungan usulan nominal UMK mengacu pada formulasi pengupahan sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Formulasi pengupahan itu yakni upah minimum provinsi (UMP) ditambah laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

“Sudah ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha mengenai usulan nominal UMK 2019 senilai Rp1.783.500. Tak ada lagi mediasi tripartit lanjutan untuk membahas usulan nominal UMK,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Pembahasan UMK juga mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ihwal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Dalam pertemuan itu, pembahasan nominal UMK berlangsung alot.

Perwakilan buruh kukuh mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi formulasi penghitungan upah. Sementara pengusaha ngotot PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan utama penghitungan penentuan upah.

Pengusaha mengusulkan nominal UMK senilai Rp1.780.000. Sementara perwakilan buruh mengusulkan Rp1.921.000.

“Laju inflasi dan perhitungan ekonomi daerah sebesar 8,22 persen. Kedua item itu menjadi acuan utama saat menghitung usulan nominal UMK,” ujar dia.

Hasil mediasi itu segera dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, pekan ini juga. Setelah disetujui Bupati maka langsung dilaporkan kepada Gubernur Jateng dan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebelum 5 November.

Seorang pengurus Forum Perwakilan Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengaku kecewa dengan usulan nominal UMK 2019. Semestinya, acuan utama penghitungan nominal upah sesuai kebutuhan hidup riil.

Sigit menyebut pembahasan penentuan usulan nominal UMK tidak akan membuahkan hasil jika dipaksakan. “Hasilnya [usulan nominal upah] jauh dari harapan kami. Paling tidak usulan nominal upah bisa diterima kedua pihak,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan usulan nominal UMK telah disepakati saat pertemuan Dewan Pengupahan Sukoharjo setelah perdebatan alot. Akhirnya usulan nominal upah disepakati senilai Rp1.783.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya