SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SRAGEN — Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2022 disepakati menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) No.  36/2021 tentang Pengupahan. Meski pun belum ditentukan nominal UMK 2022, kemungkinan besar nilainya tak akan terpaut jauh dari UMK tahun ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi rata-rata secara nasional naik sebesar 1,09%. Persentase kenaikan UMK Sragen 2022, menurutnya, tidak akan jauh berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sudah sepakat pakai PP 36 paling pembulatan bisa. Kalau dikurangi enggak bisa. Misalkan Rp562 menjadi Rp1.000 itu biasa,” katanya.

Baca Juga: Mau Diresmikan Bupati Sragen, Jembatan Wisanggeni Terendam, Batal Deh

Tidak semua daerah, semua unsur yang terlibat pembahasan UMK menyepakati PP 36/2021 sebagai dasar hukum. Seperti di Karanganyar, serikat pekerja di sana menginginkan penentuan UMK masih menggunakan PP lama, yakni PP No. 78/2015.

Nilai UMK Sragen adalah Rp1.829.500. Jika akhirnya UMK 2022 naik 1,09% maka nilainya menjadi Rp1.849.441,55 atau dibulatkan menjadi 1.849.500 atau naik Rp20.000.

Penentuan UMK Sragen 2022 baru akan disepakati Sabtu (20/11/2021) besok di tingkat Dewan Pengupahan.

Suwardi mengatakan sejumlah perusahaan di Sragen menghadapi tekanan akibat Covid-19, naiknya harga bahan baku, dan bahan bakar. Salah satunya pada industri tekstil yang menghadapi harga bahan baku benang yang meningkat dan sulit membeli batubara untuk bahan bakar.

Baca Juga: Jembatan Batal Diresmikan Bupati Sragen, Warga Tetap Gelar Acara

“Tekstil sekarang ini mau melangkah tetapi berhubung adanya batubara dan bahan baku kurang normal akhirnya seakan-akan bertahan hidup dulu,” katanya.

Dia mengatakan sejumlah perusahaan yang memproduksi makanan dan plastik tampak tidak terdampak adanya pandemi dan isu bahan baku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya