SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK Sragen 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng.

Solopos.com, SRAGEN — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Sragen menawarkan solusi penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2016 bagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Apindo Sragen, Aris Wiyadi, mengakui keputusan gubernur yang menetapkan UMK Sragen sebesar Rp1.300.000 itu jauh dari kesepakatan antara organisasi pengusaha dan buruh di Sragen senilai Rp1.257.500.

Meski begitu, dia mengakui, upaya menurunkan nilai UMK yang sudah ditetapkan gubernur tersebut relatif sulit diwujudkan.

“Salah satu solusi, perusahaan yang keberatan dengan keputusan gubernur bisa mengajukan usulan penangguhan pembayaran UMK. Namun, usulan penangguhan UMK itu juga butuh proses lama dan dana yang cukup. Perusahaan tersebut harus diaudit terlebih dulu oleh akuntan publik,” kata Aris, Minggu (22/11/2015).

Jika berdasar audit, perusahaan itu benar-benar tak mampu membayar UMK, penangguhan bisa dilakukan untuk beberapa bulan sesuai dengan persetujuan gubernur.

Kalau berdasar audit, perusahaan itu mampu membayar UMK, penangguhan akan sulit mendapat persetujuan gubernur.

“Sementara saya masih memantau situasi. Usulan penangguhan pembayaran UMK menjadi alternatif terakhir jika tidak ada cara lain yang meringankan pengusaha,” terang dia.

Aris mengaku masih berkoordinasi dengan Apindo Soloraya untuk menyikapi UMK yang ditetapkan gubernur. Dia juga masih menunggu reaksi dari Apindo Jawa Tengah yang memperjuangkan penurunan nilai UMK sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di tiap kota/kabupaten.

“Apindo se-Soloraya belum berkoordinasi. SK gubernur itu perlu disikapi bersama-sama oleh Apindo se-Soloraya,” kata Aris.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut UMK Sragen 2016 yang diputuskan gubernur mencapai Rp1.314.166. Munculnya informasi itu membuat Apindo mendapat banyak protes dari kalangan pengusaha mengingat UMK yang diusulkan di tingkat kabupaten hanya Rp1.257.500.

“Sekarang UMK yang diputuskan gubernur memang turun menjadi Rp1.300.000 dari informasi awal. Tapi, penurunan UMK itu masih memberatkan kalangan pengusaha,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya