SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Angka upah minimum kota/kabupaten (UMK) Solo dan Karanganyar tahun 2011 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 826.252 dan Rp 801.500 atau 97% dari kebutuhan hidup layak (KHL).  Hal itu berdasarkan angka yang ditetapkan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kamis (18/11).

Selain itu, Gubernur menetapkan angka UMK Boyolali Rp 800.500, Sukoharjo Rp 790.500, Sragen sebesar Rp 760.000 dan Wonogiri Rp 730.000. Solo dan Karanganyar menjadi wilayah terakhir yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo Hudi Wasisto, penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 56.IV/69 2010 tertanggal 18 November 2010. “Informasi tersebut kami terima tadi siang (kemarin siang, Rabu (18/11)-<I>red<I>),” ungkap Hudi ketika dihubungi <I>Espos<I> melalui Ponselnya, Rabu.

Dengan nilai UMK tersebut, Hudi menyatakan kalangan pekerja dan buruh sangat kecewa mengingat dalam hal ini pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan dan nasib mereka. Sebab nilai tersebut masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jelas hal ini sangat mengecewakan bagi para pekerja dan buruh karena tidak diberi kesempatan untuk dapat hidup layak,” tegasnya.

Terhadap penetapan tersebut, Hudi mengatakan belum akan mengambil sikap mengingat masih tahap pemberitahuan secara lisan dari ketua dewan pengupahan (DP) Kota Solo.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dulu terkait sikap yang akan diambil oleh para pekerja ataupun buruh, apakah akan menolak atau reaksi lainnya,” pungkasnya.

Naik Rp 500

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Karanganyar Suparno kepada <I>Espos<I>, mengatakan angka UMK yang ditetapkan Gubernur hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dari yang diusulkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebesar Rp 801.000.

Padahal, dia menambahkan sesuai dengan hasil survei KHL angka yang diperoleh sebesar Rp 820.800. Sehingga angka UMK yang ditetapkan Gubernur hanya sebesar 97% dari KHL, artinya belum 100% KHL. “Kami menyayangkan angka yang ditetapkan hanya sebesar itu (97% KHL-<I>red<I>). Hasil ini akan kami sampaikan dulu ke teman-teman di Karanganyar dan diplenokan bersama,” terangnya.

Menurut dia, dari hasil rapat pleno itulah yang akan menentukan sikap apakah pihaknya menerima dengan persyaratan atau menolak angka yang ditetapkan Gubernur. Jika menolak, Suparno menuturkan akan menggelar aksi secara besar-besaran agar UMK ditetapkan 100% KHL.

“Kami ini sudah bersabar dan bersabar terus. Tapi kami hargai keputusan Gubernur meski hanya menaikkan angka Rp 500,” katanya.

Selama ini, Suparno menuturkan penetapan angka UMK di Karanganyar belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha. Masih banyak pengusaha yang membandel tidak membayarkan upah karyawan sesuai ketentuan UMK. Pihaknya berharap angka UMK yang telah ditetapkan bisa dijalankan pengusaha dengan baik.

Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (KEP) Eko Supriyanto juga mengancam akan menggelar aksi Aliansi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se-Soloraya. Selain itu mengancam menjadi golongan putih (Golput) dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Hal ini dilakukan jika pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan buruh yakni tidak menetapkan angka UMK 100% KHL.

Eko mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal berimbas besar terhadap harga kebutuhan pokok pada tahun 2011 mendatang. Belum lagi ditambah dengan laju inflasi yang terlalu tinggi sehingga akan semakin memberatkan buruh atau karyawan. “Kami berharap pemerintah bisa berpihak pada kepentingan dan nasib buruh,” pintanya.

<B>isw/sry<B>

Angka UMK Soloraya

Kota/Kabupaten      Angka UMK

Solo Rp 826.252

Karanganyar   Rp 801.500

Boyolali   Rp 800.500

Sukoharjo        Rp 790.500

Sragen     Rp 760.000

Wonogiri Rp 730.000



<I>Sumber: DPC SPN Karanganyar<I> <f”dingbats-Thin”>q<f”century old style normal”> <B>isw<B>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya