SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2012 direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan senilai Rp 864.450. Angka tersebut bahkan lebih dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang nilainya Rp 864.418.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo , Selasa (20/9/2011) mereka menyepakati UMK Solo ialah dengan membulatkan angka KHL yang nominalnya disepakati Rp 864.450.

Atas keputusan tersebut, Dewan Pengupahan akan segera mengirimkan hasil rekomendasi kepada Walikota Solo dan selanjutnya dikirim ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan pengesahan.

“Dengan sekian rasionalisasi maka kami rekomendasikan UMK Solo 100% KHL dengan pembulatan ke atas,”  kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Solo, Singgih Yudoko kepada Espos, Rabu (21/9/2011).

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya