SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Nilai UMK Solo 2020 disepakati sebesar Rp1.956.200. Angka tersebut diperoleh berdasarkan musyawarah serikat pekerja dan pengusaha di Kota Solo, Jawa Tengah. Nantinya, nilai UMK itu bakal diusulkan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti, rapat Dewan Pengupahan Solo telah menyepakati besaraan upah minimum kota (UMK) Solo 2020.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kesepakatan ini mengacu pada PP [Peraturan Pemerintah] No. 78/2015 tentang Pengupahan. Nilainya Rp1.956.200,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (31/10/2019).

Nilai UMK 2020 tak lepas dari komentar netizen yang bekerja di Kota Solo. Ada sebagian netizen yang bersyukur dengan kenaikan UMK Solo. Namun, ada pula yang menilai kenaikan UMK 2020 tak signifikan. Sebab, kenaikan UMK dibarengi dengan naiknya beberapa harga barang pokok, bahkan iuran BPJS Kesehatan.

“Bayaran naik. Tapi BPJS juga naik. Sama saja gaes,” tulis @andri_prajaka yang mengomentari berita Solopos.com yang dibagikan @jelajahsolo, Jumat (1/11/2019).

“Tapi praktik di lapangan tetap di bawah UMR, wkwkwkwkw. Mau silakan lanjut. Enggak mau ya resign saja,” imbuh @rinnisalam.

“Percuma UMK naik kalau kebutuhan tambah banyak dan harga bahan kebutuhan ikut naik,” sambung @setyawanb245.

“Awal tahun gajinya naik Rp100.000. Tapi harga bahan pokok ikut naik. Bak buk. Sudah bersyukur alhamdulillah, gajiku enggak naik2,” imbuh @iznhacutte.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya