SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO -- Serikat pekerja dan pengusaha di Kota Solo menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 senilai Rp1.956.200. Nilai UMK tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan berdasar rapat Dewan Pengupahan Solo, telah didapatkan kesepakatan mengenai UMK Solo 2020.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

"Kesepakatan ini mengacu pada PP [Peraturan Pemerintah] No. 78/2015 tentang Pengupahan. Nilainya Rp1.956.200," kata dia kepada Solopos.com, Kamis (31/10/2019).

Dia mengatakan sesuai ketentuan, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Solo. Setelah itu Wali Kota akan menyampaikan ke Gubernur Jateng.

Naik Lamborghini Aventador, Henry Indraguna Sambangi Markobar Milik Gibran

Menurut Ariani, saat ini UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut telah diusulkan Wali Kota Solo kepada Gubernur Jateng. Dengan demikian saat ini besaran UMK Solo tersebut tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jateng.

Bantah Jubirnya, Prabowo Mau Ambil Gaji dan Mobil Dinas

Mengenai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo hanya dapat mengikuti peraturan yang ada.

Ketua SPN Solo, M. Sholihuddin, mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

Ini Jadwal Manggung Didi Kempot November 2019

Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia, inflasi nasional yang dimaksud yakni 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Mengacu hal itu, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 yaitu 8,51%.

Menurut dia, kenaikan tersebut merujuk pada PP No. 78/2015.

Rekomendasi 5 Hotel Murah tapi Berkelas di Solo

"Dewan Pengupahan Solo sudah bertemu dalam rapat. [Kesepakatan UMK] larinya dari situ [PP No. 78/2015], tidak bisa didasarkan KHL [kebutuhan hidup layak] seperti yang diinginkan SPN. Jadi kami kembali mengikuti aturan yang ada," kata dia kepada Solopos.com, Kamis.

Gara-Gara Video Call Sex, Wanita Bersuami Diperas

Sholihuddin mengatakan sebelumnya SPN juga telah melakukan survei KHL di Solo. Hasilnya lebih besar dari besaran UMK yang disepakati saat ini.

"Kalau survei kami untuk 2019, KHL Solo sekitar Rp2,5 juta. Kami hanya bisa kembali menyampaikan ke DPRD dan pemerintah. Kami inginnya PP 78/2015 dihapus dan kembali ke UU No. 13/2003 di mana pengupahan mengacu KHL," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya