SOLOPOS.COM - Aksi ribuan buruh Soloraya memblokade Jl. Ir Soekarno Solo Baru menuntut penghapusan PP 78/2015, Selasa (3/11/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

UMK 2016 Solo, kalangan buruh puas dengan angka UMK 2016.

Solopos.com, SOLO–Kalangan pekerja dan pengusaha di Kota Solo menyikapi berbeda terkait besaran upah minimum kota (UMK) 2016 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp 1.418.218 per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kalangan pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo kecewa dengan ketetapan angka tersebut.
Sekretaris Apindo Solo Wahyu Haryanto ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (10/11/2015), menilai angka UMK yang ditetapkan Gubernur memberatkan kalangan pengusaha. Wahyu mengatakan Apindo segera bersikap terkait ketetapan angka UMK tersebut. Sikap pengusaha ini ditentukan setelah rapat besar yang akan diikuti seluruh anggota dalam waktu dekat.

“Kami [pengusaha] sangat kecewa dengan keputusan Gubernur,” katanya.

Ia meminta Gubernur merevisi angka UMK Solo yang telah ditetapkan senilai Rp1.418.218. Menurutnya penetapan angka tersebut mengabaikan hasil pembahasan Dewan Pengupahan di tingkat daerah.
Bahkan jauh dari angka usulan UMK Penjabat (Pj.) Wali Kota yang diserahkan ke pemerintah provinsi Rp1.395.000. Padahal, Wahyu mengatakan angka usulan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Solo dihitung dari Kebutuhan hidup layak (KHL), maupun nilai inflasi.

“Harusnya sebelum memutuskan UMK, Gubernur bisa melihat terlebih dahulu dasar perhitungannya. Pemkot telah menyepakati nominal yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Solo,” katanya.

Sementara itu, kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan puas besaran UMK 2016 yang ditetapkan Gubernur Jateng senilai Rp 1.418.218 per bulan.  Ketua SPN Solo Hudi Wasisto menilai Gubernur memperhatikan kebutuhan buruh dengan menetapkan angka UMK Rp1.418.218. Meskipun nilai UMK tersebut diperkirakan juga masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di 2016, terutama bagi buruh yang sudah berkeluarga dan menyekolahkan anak.

Hudi mempersilahkan pengusaha untuk mengajukan keberatan terkait dengan keputusan angka UMK.

“Masih banyak kebutuhan lain yang naik di tahun depan, seperti subsidi listrik yang ditarik. Jadi mestinya pengusaha bisa memahami dan mematuhi keputusan Gubernur,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo Sumartono Kardjo menuturkan angka UMK Rp1.418.218 yang ditetapkan Gubernur belum final. Angka tersebut bisa berubah lantaran belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya