SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Penghitungan upah minimum kota (UMK) berdasarkan survei kriteria hidup layak (KHL) mulai tahun ini dihitung selama satu tahun penuh. Hal tersebut berbeda dari biasanya yang hanya dihitung delapan bulan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, menyampaikan biasanya penghitungan KHL hanya pada Januari-September.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun berdasarkan instruksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jateng, penghitungan KHL dilakukan selama satu tahun dikurangi satu bulan saat Lebaran. Hal ini karena biasanya harga berbagai macam barang di bulan puasa tidak normal.

“Survei riil tetap dilakukan pada Januari-September sedangkan Oktober-Desember penentuan KHL menggunakan sistem prediksi. Penghitungan prediksi juga sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan,” ungkap Hudi, kepada Solopos.com, Kamis (14/8/2014).

Dia menjelaskan prediksi tersebut dihitung berdasarkan rata-rata penghitungan survei KHL pada Januari-September. Prediksi tersebut juga menyesuaikan kondisi pasar, apakah saat itu harga naik atau turun. Namun dia menilai saat ini kecenderungan harga barang kebutuhan meningkat. Hal ini terlihat dari ketetapan UMK pada tahun lalu senilai Rp1,145 juta. Tapi berdasarkan hasil survei dari Januari hingga Juni menunjukkan hasil Rp1,188 juta.

Pihaknya berharap penentuan UMK pada tahun ini tidak sampai alot. Hal ini karena penghitungan KHL tersebut terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah (Dinsosnakertrans, BPS, Disperindag dan akademisi), serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apalagi cara penghitungan KHL sudah disepakati sebelumnya.

“Dari awal, arahannya berapa pun hasil survey KHL harus disepakati 100%,” ungkapnya.

Sekretaris Umum Apindo Solo, Wahyu Haryanto, juga berharap pembahasan UMK tahun ini lancar dan tidak ada perdebatan yang alot karena semua unsur ikut dalam penghitungan KHL. Wahyu menuturkan ada 60 item yang disurvei seperti tahun lalu karena tuntutan item yang disurvei menjadi 84 belum diputuskan pemerintah.

“Batas penentuan UMK pada Desember 2014. Tidak harus September diserahkan ke Gubernur Jateng. Hal ini karena masih ada kemungkinan tarik ulur antara pengusaha dan pekerja untuk penentuan UMK yang akan diajukan,” kata Wahyu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya