SOLOPOS.COM - Sekretaris Apindo Kota Semarang, Nugroho Aprianto, seusai mengikuti rapat di Kantor Disnaker Kota Semarang, Senin (29/11/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Semarang 2023 bakal naik 7,95 persen dibanding tahun lalu. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan serikat pekerja, meski demikian kelompok pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas rencana tersebut.

Dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Disnaker Kota Semarang, Selasa (29/11/2022), Dinasker dan Serikat Pekerja menyatakan bahwa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar acuan menentukan UMK 2023.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto, mengaku telah melakukan survei untuk mengetahui angka termutakhir kebutuhan hidup layak di Kota Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada lima pasar yang kami survei, Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan,” ujar Slamet.

Dari hasil survey tersebut, masih menurut Slamet, didapatkan angka UMK Kota Semarang 2023 ideal adalah Rp3.683.999,90 atau naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya. Atas dasar itulah pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2023.

Baca juga: UMP 2023 Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Daftarnya

“Sebagai gantinya, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi khusus menentukan UMK tahun 2023. Hasilnya naik 7,95 persen,” sambungnya.

Sementara Nugroho Aprianto selaku Anggota Dewan Pengupahan mewakili Apindo menegaskan Permen 18/2022 dipenuhi kejanggalan. “Ada pertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 [tentang hak untuk penghasilan layak], UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2020. Isinya kan tidak boleh memberikan kebijakan sebelum ada perubahan isi UU Cipta Kerja,” bebernya.

Permen 18 Tahun 2022 juga disebut Nugroho telah mengubah formulasi PP Nomor 36 2021 tentang batas atas dan batas bawah upah minimum. “Dalam permen 18 Tahun 2022, upah minimum sama dengan upah minimum berjalan plus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa [tingkat produktivitas dan kesempatan kerja]. [Padahal] alfa itu kami tanyakan di BPS tidak ada. Tetapi oleh Permen dihitung 0,1 sampai 0,30,” keluh Nugroho.

Baca juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Sukoharjo Masih “Misterius”

Dalam penolakannya, Nugroho mengusulkan kenaikan UMK sebanyak 4,31 persen. Angka yang ideal menurut Apindo untuk UMK Kota Semarang di tahun 2023 disebut Nugroho adalah sebesar Rp2.957.264,89.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan UMK ini ibarat sepasang sandal dalam langkah kaki yang memerlukan keseimbangan dan harmoni. “Jadi yang sebelah kanan pemerintah sebelah kiri masyarakat [Apindo maupun serikat pekerja]. Sepasang sandal itu tidak mungkin maju bersama. Kalau maju bareng jatuh. Tahun lalu sepakat antara pemerintah dengan Apindo, tahun ini sepakat dengan serikat pekerja. Apindo masih mau dengan PP 36. Serikat Pekerja ingin kenaikan. Kami sepakat dengan Serikat Pekerja dan akan kami usulkan kepada Bu Plt Wali Kota,” urai Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya