SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SOLO – Hampir tak ada kata luang bagi ibu dua anak asal Kecamatan Jebres, Tyas, 33. Pagi selesai memasak di kontrakan, ia bergegas menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Untoroloyo, Mojosongo, Solo. Tanpa ada yang menyuruh, ia biasa bersih-bersih makam di kompleks tersebut dengan harapan dapat uang tambahan.

Bakda Zuhur, dia segera pulang dan siap-siap bekerja di pabrik dekat kontrakannya. “Ya kadang dapat tambahan dua puluh ribu lumayan lah, untuk tambahan belanja,” ceritanya, Rabu (1/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pagi itu, Tyas, tak ada rencana ke TPU. Sang anak tengah sakit, sehingga dia harus menunggui di rumah kontrakan seluas 3 meter X 4 meter. Ia bercerita, membersihkan kawasan makam merupakan inisiatif sendiri saat mendapat jatah kerja sif sore.

Baca Juga: Sebut Penetapan UMK 2022 Jateng Inkonstitusional, Buruh Siapkan Gugatan

Sang suami merupakan penggali kubur di TPU tersebut dengan gaji harian. Kalau tak ada pemakaman, suaminya pulang tanpa uang. “Sekali gali Rp50.000. Kalau dulu pas corona [angka covid-19 tinggi], ramai [penghasilan]. Sekarang banyak nganggurnya,” keluhnya. “Tapi semoga tahun depan bisa kerja di proyek, dikontrak proyek,” harap dia.

Meski sudah disambi mencari tambahan penghasilan, pendapatan bulanannya dan suami masih kurang. Tyas merupakan pekerja kontrak dengan gaji sesuai upah minimum kota (UMK). Kalau tahun ini UMK Solo Rp 2.013.810, tahun depan berarti menjadi Rp 2.034.810.

Tyas mengatakan uang tersebut terbilang mepet untuk biaya indekos, makan, serta sekolah dua anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tagihan itu belum ditambah uang listrik, maupun pulsa saat sekolah daring. “Ya biasanya dimepet-ke makannya. Kalau normalnya, belanja dua lima ribu untuk empat orang. Kalau pas butuh banyak, sepuluh ribu dicukup-cukupke,” kata dia.

Baca Juga: UMK Klaten 2022 Hanya Naik Rp4.109, SPSI Klaten Keberatan

Urusan kesehatan, sedikit terbantu karena ia, suami, dan si sulung, masuk daftar penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Sementara, ragilnya belum terdaftar. Namun, Tyas, mengeluhkan verifikasi KIS – PBI yang akhir-akhir ini agak ribet. “Pas saya cek diaplikasi, hla kok NIK saya tiba-tiba tertulis belum terdaftar. Kemarin sudah saya urus, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi. Bingung juga sih ini,” kata dia.

Kisah nyambi selepas bekerja di pabrik tak hanya dialami Tyas. Warga Jebres, Maryam, 43, berjualan kerupuk karak dibantu kedua anaknya. Ia mengolah sendiri kerupuk tersebut, hingga digoreng, dikemasi, kemudian dititipkan ke warung-warung dekat rumah.

Dalam sepekan, Maryam mendapat tambahan pemasukan sekitar Rp150.000. Namun, usahanya tergantung cuaca. Saat musim hujan seperti ini, dia sering absen karena bahan kerupuknya banyak yang tidak kering.

Baca Juga: Kecewa Soal UMK 2022, Buruh Karanganyar: Wis Ora Pantes

Sebenarnya Maryam bisa saja mendapatkan upah dua kali lipat dari UMK sekarang. Namun, konsekuensinya harus lembur dengan jam kerja dua kali lipat juga. Dulu saat muda dia biasa mengambil kesempatan lembur. Sekarang tenaganya sudah tak kuat.

Walhasil, Maryam, memang harus pandai-pandai menyiasati keuangan. Mulai dari irit dalam mengeluarkan belanja makanan, hingga memangkas kebutuhan tersier seperti beli baju baru atau lainnya.

Orang tua tunggal yang belum lama ditinggal meninggal suami ini sedikit beruntung karena memiliki rumah sendiri. Ia tak perlu mengeluarkan biaya sewa rumah per bulan. Kedua anaknya juga terbilang mandiri.

Baca Juga: Kecewa UMK 2022 Jauh di Bawah KHL, Buruh Sukoharjo Bersiap-Siap Demo

Putra pertamanya bahkan bisa berkuliah dengan beasiswa bidik misi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sementara putri bungsunya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Ya kalau hanya dari kerja di pabrik, agak susah. Memang harus nyari tambahan,” ceritanya.

Kenaikan UMK

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menandatangani upah minimum kota (UMK) 2022 yang hanya naik 1% menjadi Rp2.034.000. Persentase kenaikan UMK itu lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yakni 0,78%. Angka tersebut kemudian telah ditandatangai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, dalam acara bincang virtual dengan Solopos Media Group, Selasa sore, Pakar pengupahan, Bhimo Rizky Samudro, menilai penetapan UMK tahun ini lebih menguntungkan pengusaha. Penetapan nilainya tak mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Variabel dalam penghitungan UMK berdasarkan PP No. 36 itu tidak sedetail survei KHL. Padahal, survei KHL pun masih diperdebatkan dan kerap tarik ulur. Variabel itu meliputi rerata konsumsi rumah tangga, rerata jumlah anggota keluarga per rumah tangga, dan rerata anggota keluarga yang bekerja.

Baca Juga: UMK Jateng 2022 Ditetapkan, Rata-Rata Naik 0%, Paling Tinggi Sukoharjo

Ketua serikat buruh DPC SBSI’92 Solo, sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Solo, Endang Setiowati, Selasa, mengatakan kenaikan satu persen tidaklah ideal. Para serikat buruh sejak awal telah menolak, namun tak berhasil. Sementara, sampai saat ini belum ada rencana aksi maupun audiensi ulang.

Menurut Endang angka dua juta per bulan hanya cukup untuk memenuhi biaya makan. Belum lagi jika anggota keluarganya lebih dari empat orang. Sementara, kebutuhan hidup layak tak hanya makan.

Namun juga tercapainya pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang baik. Bicara soal papan misalnya. Saat ini harga tanah di Solo cukup tinggi hingga Rp10 juta per meter di kawasan strategis. Angka tersebut jelas sulit dijangkau oleh pekerja dengan pendapatan hanya Rp2 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya