SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK Kulonprogo saat ini berada di angka Rp1.268.870, terendah kedua di DIY.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo direkomendasikan menjadi Rp1.373.600 untuk 2017. Rekomendasi tersebut telah disampaikan oleh Pemkab Kulonprogo kepada Gubernur DIY.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Harjanto. “Sudah disepakati dan dikirimkan ke gubernur,”jelasnya, Rabu(26/10). Angka tersebut juga sudah diketahui oleh kalangan pekerja maupun pengusaha daerah.

Adapun, UMK Kulonprogo saat ini berada di angka Rp1.268.870, terendah kedua di DIY. Kenaikan UMK tahun ini cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena hanya sebesar Rp104.730 atau sebesar 8,25%. Padahal, kenaikan UMK pada tahun 2016 lalu mencapai angka sekitar 11%. Meski mengakui kenaikan yang lebih kecil namun Harjanto mengatakan hanya melaksanakan edaran dari pemerintah pusat.

Ia menguraikan kenaikan tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima serta rumus penghitungan upah dalam Peraturan Pemerintah nomor 78/2015. UMK dihitung berdasarkan tingkat inflasi di level 3,07% dan pendapatan domestik bruto (PDB) dengan tingkat pertumbuhan 5,18%.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo, Eko Pranyata mengatakan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kulonprogo sudah mencapai tahap final. Jika sudah disetujui maka UMK untuk tahun mendatang sudah bisa disampaikan kepada publik pada 1 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya