SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di 35 daerah, Rabu (7/12/2022). Dari 35 kabupaten/kota itu, UMK Kota Semarang pada 2023 menjadi yang tertinggi di antara daerah lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com dari Pemprov Jateng, persentase kenaikan UMK Kota Semarang pada 2023 ini juga menjadi yang tertinggi di antar daerah lain, yakni sekitar 7,95%. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Semarang 2023 diputuskan mencapai Rp225.327.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, kenaikan UMK Kota Semarang yang tertinggi di Jateng ini rupanya tidak terlalu membuat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng girang. Pengurus Bidang Advokasi dan Hukum KSPN Jateng, Slamet Kaswanto, menilai UMK Kota Semarang selama ini memang menjadi yang tertinggi di Jateng. Kendati demikian, kenaikan tersebut masih jauh dari tuntutan buruh atau serikat pekerja.

“Kalau untuk kenaikan, belum sesuai keinginan buruh. Tapi untuk penggunaan Permenaker 18/2022 sudah sesuai keinginan buruh. Tapi kami mengapresiasi karena sudah menggunakan itu [Permenaker 18/2022],” kata Slamet kepada Solopos.com, Kamis (8/12/2022) petang.

Terkait kenapa kenaikan kota Semarang bisa paling besar, Slamet menjelaskan karena Kota Lumpia menggunakan rumus atau nilai alpa tertinggi dibanding kabupaten/kota lainya. Kendati tertinggi, kenaikan tersebut jauh dari tuntutan KSPN Kota Semarang yang menyuarakan kenaikan UMK 2023 mencapai 29 persen.

Baca juga: Buruh Solo Kecewa, Sebut UMK 2023 Senilai Rp2.174.169 Jauh di Bawah Standar KHL

“Semarang [alfa tertinggi] dengan rumus 0,3 kali pertumbuhan ekonomi. Menjadikan kenaikan 7,9 persen. Tapi itu [kenaikan UMK Semarang] jauh dari tuntutan kami yang meminta 29 persen sesuai kebutuhan hidup layak [KHL], pertumbuhan inflasi dan ekonomi,” jelasnya.

Kendati belum terakomodasi, Slamet tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menggunakan saran pengusaha yakni menggunakan PP 36/2021 untuk menentukan upah minimum.

“Meski kenaikan kecil hanya beberapa persen [di 35 kabupaten/kota], ini lebih baik. Karena apa? Pemerintah tetap konsisten menggunakan Permenaker 18/2021 dan tidak takut dengan ancaman para pengusaha,” tutup dia.

Baca juga: Kenaikan UMK 2023 di Semarang Tertinggi se-Jateng, Capai Rp225.327

Dengan kenaikan mencapai 7,95% atau Rp225.327, maka UMK Kota Semarang 2023 mencapai Rp3.060.350,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya