SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 diputuskan Pemerintah Kota Semarang naik 11,2% menjadi Rp2.125.000.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memilih nilai tengah antara usulan pengusaha dan buruh dalam menentukan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2017. UMK 2017 diputuskan Pemkot Semarang naik 11,2% menjadi Rp2.125.000.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Dari serikat pekerja ingin [UMK Kota Semarang 2017] naik dari sebelumnya menjadi Rp2.254.000/bulan,” ungkap Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Selasa (18/10/2016).

Namun, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, dari Gubernur Jawa Tengah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan UMK Kota Semarang 2017 naik 8,05% dari 2016 menjadi Rp2.099.000. “Makanya, kami ambil jalan tengahnya setelah melalui pertimbangan dari pengajuan gubernur dan survei KHL yang diajukan unsur buruh. Kami usulkan UMK 2017 senilai Rp2.125.000,” katanya.

Dari usulan kenaikan UMK pada 2017 yang diajukan Pemkot Semarang, kata dia, ada kenaikan sekitar 11,2% dibandingkan UMK 2016 dan lebih tinggi dari usulan gubernur dan pengusaha. “Ini [besaran UMK 2017 yang diusulkan] realistis menurut kami, mengingat kenaikannya sudah di atas 11%, lebih tinggi dari usulan pengusaha maupun gubernur yang 8,5%,” katanya.

Ita mengatakan, usulan kenaikan UMK Kota Semarang 2017 itu sudah diserahkan kepada Gubernur dan saat ini masih menunggu keputusan gubernur atas kenaikan UMK Kota Semarang tahun depan. Penetapan UMK 2017 itu diperkirakan sudah bisa diketahui sekitar November-Desember 2016 karena harus menunggu usulan kenaikan UMK dari kabupaten/kota yang lainnya.

Sementara itu, DPRD Kota Semarang juga mengingatkan Wali Kota Semarang mengenai penetapan UMK dengan mencari jalan tengah atau titik temu dari usulan unsur buruh dan unsur pengusaha. “Tentunya, mengacu juga pada perkiraan kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi di Semarang sekarang ini. Pengajuan UMK wewenang wali kota,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan jalan tengah itu bisa menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik pertimbangan investasi maupun kesejahteraan buruh. Jika upah terlalu tinggi, kata dia, investor dikhawatirkan lari atau enggan berinvestasi, namun jika upah terlalu rendah maka buruh yang menderita sehingga memang butuh jalan tengah.

“Yang jelas, kami mendukung kenaikan upah buruh [UMK] pada tahun [2017] depan yang tentunya mengacu pada kebutuhan hidup layak di Kota Semarang setiap bulannya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya