SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangai SK Gub Nomor 370/Kep/2012 tentang UMK di DIY tanggal 20 November 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari SK tersebut paling tinggi UMK adalah Kota Jogja yakni Rp1.065.247 atau 101,79 % dari KHL Rp1.046.514,56 dan paling rendah Gunungkidul Rp947.114 atau 102,47 % dari KHL Rp924.248,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan semua UMK berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Telah ditetapkan UMK menindaklanjuti penghitungan KHL oleh dewan pengupahan yang bertugas survey KHL,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/11/2012).

Sementara itu untuk UMK Sleman Rp1.026.181 atau 100,17 persen dari KHL 1.024.439,54, UMK Bantul Rp993.484 atau 102,91 persen dari KHL Rp956.391,08. UMK Kulonprogo Rp954.339 atau 103,09 persen dari KHL RP925.734. Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013 mendatang.

Menurut Budi Antono, bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK itu boleh mengajukan penangguhan kepada Gubernur DIY paling lambat sebelum 1 Januari 2013. “Karena UMK berlaku mulai 1 Januari 2013 maka pengajuan keberatan sebelum 2013,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya