SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukadi (Dok.Solopos)

Klaten (Solopos.com)--Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Klaten 2012 akhirnya disepakati senilai Rp 812.000 oleh tripartit yang terdiri atas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perwakilan pengusaha dan perwakilan organisasi buruh, Rabu (21/9/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi kepada Espos mengatakan, pembahasan tripartit tentang kebutuhan hidup layak (KHL) sudah mengalami jalan buntu. Oleh sebab itu, tripartit melanjutkan pembahasan UMK Klaten di Kantor
Dinsosnakertrans, Rabu. Pembahasan UMK Klaten berjalan cukup alot. Konfederasi SPSI Klaten mengusulkan UMK Klaten senilai Rp 816.000. Namun, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) cabang Klaten mengusulkan UMK senilai Rp 800.337. Sementara Dinsosnakertrans mengusulkan UMK Klaten senilai Rp 810.000.

“Pembahasan cukup alot. Kendati sidang dibuka pukul 09.00 WIB, pembahasan baru selesai pukul 13.30 WIB. Tiga pihak akhirnya menyepakati UMK Klaten senilai Rp 812.000. Tiga pihak sudah menandatangani berita acara pembahasan UMK itu,” terang Sukadi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya