SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN—Pemkab Klaten mengusulkan kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 ke Gubernur senilai Rp2.015.623,36. Nilai itu naik sekitar 0,2 persen atau sekitar Rp4.109,36 dari UMK 2021 senilai Rp2.011.514.

Usulan nilai UMK itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Jumat (19/11/2021). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat dewan pengupahan itu dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten, serta akademisi dari Unwidha dan STIA Madani.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, membenarkan sudah ada keputusan usulan nilai UMK Klaten 2022. Slamet menjelaskan penghitungan usulan UMK dengan formulasi yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. “Semua tadi menandatangani berita acara hasil pembahasan,” kata Slamet, Jumat sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dibongkar Pemilik, Warung Apung Rawa Jombor Kini Tinggal Kenangan

Slamet mengatakan selanjutnya usulan UMK 2022 hasil pembahasan tersebut segera diajukan ke bupati. Setelah itu, usulan nilai UMK 2022 segera diajukan gubernur untuk usulan penetapan. “Pada 22 November 2021, usulan harus sudah disampaikan ke gubernur,” kata dia.

Slamet mengakui pembahasan sempat berlangsung alot. Perwakilan SPSI meminta pembahasan  menunggu keluarnya nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hanya saja, usulan itu tak bisa dipenuhi.

“Pertimbangannya, yang pertama soal waktu. UMP paling lambat itu 21 November 2021. Kalau harus menunggu UMP, lantas kapan UMK akan dibahas? Sementara itu, UMP tidak masuk dalam faktor penghitungan itu [formulasi penghitungan UMK] sesuai [PP No. 36/2021]. Sehingga nilai UMP tidak berpengaruh ke UMK,” ungkap dia.

Baca Juga: Rawa Jombor Klaten Semakin Bersih dari Warung Apung

Sementara itu, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, belum bersedia menanggapi ihwal pembahasan nilai UMK Klaten 2022. Soal nilai ideal UMK 2022, Sukadi menjelaskan masih dalam penghitungan pengurus SPSI yang membidangi.

“Kami belum bisa mengomentari karena ini dilanjutkan dengan pertemuan pengurus dulu,” kata Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya