SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.cim, KLATEN Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sabtu (21/11/2020), mengumumkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Nilai UMK Klaten 2021 ditetapkan naik sesuai hasil rapat dewan pengupahan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tak sepakat pun pasrah.

Nilai UMK Klaten 2021 yang diusulkan itu naik 3,27% atau sekitar Rp63.693,75 dari UMK 2020 atau menjadi Rp2.011.514,91. Nilai itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan meski tak berakhir dengan keputusan bulat lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikukuh nilai UMK 2021 semestinya seperti SE Menaker, yakni tak naik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

NASA Jajaki Planet-Planet Layak Dihuni

Menanggapi keputusan gubernur nilai UMK Klaten 2021 tetap naik, Ketua Apindo Klaten, C.A. Tersierra Rosa, nilai UMK tak bisa diutak-atik lagi. “Kalau sudah menjadi keputusan gubernur sudah tidak bisa diapa-apain. Padahal kenyataannya lebih dari 50 persen perusahaan [saat ini] masih membayar gaji di bawah UMK,” kata Thea saat dihubungi Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Persulit Perusahaan

Thea menuturkan UMK Klaten 2021 yang naik itu semakin menyulitkan kondisi perusahaan. Dia bahkan memperkirakan akan banyak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah ini.

“Pasti [menyulitkan perusahaan]. Pandemi tidak tahu sampai kapan. Kalau terus dipaksakan akan membuat perusahana sulit. Akhirnya pengurangan tenaga kerja. Dengan kenaikan ini, pasti banyak gelombang PHK dan perusahaan yang membayar [gaji] di bawah UMP dengan perjanjian Bipartit,” kata Thea.

BTS Raih 4 Trofi MTV Europe Music Awards

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan kebijakan gubernur dengan penentuan nilai UMK menggunakan formulasi seperti yang diatur dalam PP No. 78/2015 memberikan posisi yang terbaik bagi buruh di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan terbitnya dua kebijakan pemerintah yang berbeda arah, gubernur bisa menempatkan yang terbaik untuk kepentingan buruh atau memberikan formula perhitungan upah minimum sesuai pasal 44 dan pekerja bisa mengerti serta menerima kebijakan tersebut. Selanjutnya mulai Januari 2021 dengan menindaklanjuti pasal 43 ayat 5 PP 78/2015 untuk bisa dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak untuk penetapan UMK tahun depan,” kata Sukadi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya