SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten menegaskan sudah menggelar sosialiasi terkait keputusan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2015 kepada ratusan perusahaan.

Pada bagian lain, pemkab mengakui ada sejumlah usaha yang hingga kini tak sanggup membayar karyawan mereka sesuai UMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, UMK Klaten 2015 ditetapkan senilai Rp1.170.000.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanto, menjelaskan sosialisasi digelar belum lama ini.

“Sudah kami kumpulkan sebanyak 200 perusahaan pada awal Desember lalu,” jelas dia saat dihubungi , Jumat (12/12/2014).

Terkait perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji buruh sesuai UMK, dia menjelaskan hingga ini belum ada.

Giyanto menuturkan pihak perusahaan diberi waktu hingga 21 Desember.

“Penangguhan pembayaran maksimal 10 hari sebelum nilai UMK diberlakukan [awal Januari 2015]. Lebih dari itu, artinya perusahaan sanggup membayar sesuai UMK,” ungkapnya.

Dia menegaskan pembayaran gaji buruh sesuai UMK menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan.

Meski demikian, pihaknya tak menampik hingga kini masih ada sejumlah usaha yang belum membayar gaji buruh sesuai aturan.

“Pada prinsipnya berlaku secara umum. Tetapi, dari usaha mikro itu masih keberatan,” kata dia.

Dia mencontohkan sejumlah usaha mikro yang belum bisa memenuhi pembayaran gaji sesuai UMK seperti usaha fotokopi serta warung makan dengan jumlah pegawai minim.

“Selama ini gaji sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Kami bukan memaklumi, tetapi mereka [pengusaha] masih berat membayar gaji sebesar UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, menerangkan atas kekecewaan penetapan UMK yang tak sesuai harapan buruh, pihaknya sudah melayangkan surat ke pemerintah provinsi (pemprov) pada akhir November silam.

Hanya, dari surat itu pihaknya mendapat jawaban SK penetapan UMK 2015 yang ditandatangani gubernur tak bisa direvisi.

“Hari ini ada pertemuan di Sukoharjo dan kami mendapat jawaban yang jelas bahwa SK yang diterbitkan gubernur tidak bisa diubah lagi. Bilamana yang kurang puas, mau mengadakan demo dan sebagainya dipersilakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya