SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2014 dalam sidang pengupahan tidak membuahkan hasil kendati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan senilai Rp1.015.259.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Klaten, Giyanto, mengatakan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama-sama berpegang teguh pada pendiriannya dalam pembahasan UMK 2014.

Sidang pengupahan terakhir, Senin (30/9/2013), hanya memutuskan nilai KHL senilai Rp1.015.259. Menurutnya, Apindo hanya mengajukan usulan UMK sama dengan KHL yakni 1.015.259. Akan tetapi, pihak SPSI bersikukuh mengajukan UMK senilai Rp1.038.000.

“Sebagai solusi, kami menawarkan jalan tengah. Kami meminta Apindo menaikkan UMK sebesar 1%, sementara SPSI juga kami minta menurunkan 1% sehingga ketemu angka Rp1.026.100. Akan tetapi, solusi yang kami tawarkan tidak diterima kedua belah pihak,” jelas Giyanto kepada Solopos.com, Selasa (1//10/2013).

Survei Kebutuhan Pokok

Giyanto mengapresiasi kemauan Apindo untuk menetapkan UMK sebesar KHL. Menurutnya, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, hanya terdapat sekitar tujuh kabupaten dan kota bersedia menetapkan UMK sama dengan KHL.  Dia mengakui sebenarnya usulan yang ditawarkan olehnya sudah menguntungkan kalangan buruh. Usulan UMK 2014 senilai Rp1.026.100 itu naik 17,80% dari UMK 2013 yang mencapai Rp871.000 atau naik Rp155.100. Kenaikan itu, lanjut Giyanto, jauh lebih tinggi dari pada kenaikan UMK tahun-tahun sebelumnya.

“Sebelum Rp871.000, UMK Klaten [2012] itu Rp812.000. Rata-rata kenaikan UMK dulu itu berkisar 8-9%. Sekarang usulan sudah dinaikkan 17,80%, tetapi kedua belah pihak belum menerimanya,” ujar Giyanto.

Gagalnya pembahasan UMK juga pernah terjadi pada 2012 lalu. Sebagai solusi, UMK Klaten 2014 akan ditentukan nilainya oleh Bupati Klaten, Sunarna, setelah mendapat pertimbangan dari Dinsosnakertrans Klaten. “Kami hanya akan memberi pertimbangan. Pak Bupati yang akan mengusulkan besaran UMK itu ke gubernur. Mudah-mudahan pekan depan, besaran UMK yang ditentukan Pak Bupati sudah diusulkan ke gubernur,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi SPSI Klaten, Giyanto, mengaku masih menunggu undangan menandatangani pernyataan tidak sepakat terhadap usulan UMK dari Dinsosnakertrans Klaten. Dia menganggap usulan UMK dari Dinsosnakertrans senilai Rp1.026.100 tidak bisa diterima karena terdapat pelanggaran dalam survei kebutuhan pokok.

Menurutnya, terdapat penghitungan harga delapan item kebutuhan yang tidak sesuai dengan amanat Permenakertrans No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

“Pada survei Januari-Februari ternyata tidak menyertakan harga daging. Penghitungan peralatan mandi harusnya pakai standar 500 gram, tetapi malah pakai standar 260 gram. Lampu elektronik mestinya gunakan standar SNI, tetapi malah gunakan lampu buatan lokal yang harganya jauh lebih murah. Bidang rekreasi hanya gunakan karcis masuk sebesar Rp5.000, padahal masuk OMAC [Objek Wisata Mata Air Cokro] saja sudah Rp7.000, dan lain-lain,” papar Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya