SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR –- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 disepakati senilai Rp896.500. Surat usulan nilai UMK Karanganyar telah ditandatangani Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, dan telah dikirim ke Gubernur Jateng untuk ditindaklanjuti
.
Hal ini dikemukakan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, saat ditemui wartawan, Selasa (2/10/2012). Menurutnya, surat usulan telah ditandatangani kedua pihak antara pengusaha dan buruh. Artinya, besaran UMK Karanganyar telah disepakati oleh kedua pihak tersebut.

“Baik perwakilan pengusaha maupun buruh telah menandatangani surat usulan tersebut. Surat usulan sudah dilayangkan ke Gubernur Jateng,” katanya, Selasa siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rina, penentuan besaran UMK tersebut menggunakan jalur tengah antara usulan buruh dan pengusaha. Pasalnya, pertemuan antara perwakilan buruh dan pengusaha berakhir buntu atau deadlock.

Setelah surat usulan dikirim ke Gubernur Jateng maka Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan melakukan pertemuan. Pertemuan itu membahas penentuan besaran UMK Provinsi Jateng 2013.

“Kedua pihak harus sepakat makanya diambil jalur tengah. Saling menguntungkan antara buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Sementara Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto, menjelaskan pihaknya tetap ngotot usulan besaran UMK senilai Rp901.000. Usulan UMK se-Jateng bakal dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.

Sesuai Kepmen No 13/2012 yang mengantur tentang pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK. Namun, karena peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2012 maka hanya dilaksanakan pada survei September. Sementara survei tahapan pencapaian KHL mulai Januari-Agustus 2012 masih menggunakan peraturan lama.

“Peraturan baru itu baru bisa diterapkan pada 2013 mendatang karena terbitnya saja Juli lalu,” jelasnya.

Dia membandingkan peraturan yang lama yakni Kepmen No 17/ 2005 yang mengatur 46 komponen yang diverifikasi untuk menentukan KHL. Sedangkan peraturan baru, pemerintah menetapkan sebanyak 60 komponen yang harus disurvei. Artinya, secara otomatis akan meningkatkan nilai upah para buruh di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya