SOLOPOS.COM - Murjioko

Murjioko

Karanganyar (Solopos.com)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar hingga kini belum ditentukan karena persoalan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum jelas. Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar, Murjioko mengatakan, persoalan adanya dua versi KHL yang berbeda membuat penentuan UMK hingga kini belum ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pihak serikat pekerja antara lain menginginkan KHL senilai Rp 852.340 sebagaimana hasil survei rata-rata yang dilakukan oleh dewan pengupahan. Sedangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan KHL senilai Rp 848.000. “Jadi persoalan KHL ini belum clear,” ujar Murjioko saat dihubungi Espos, Kamis (29/9/2011).

Apindo menilai ada deviasi dari nilai rata-rata itu sebanyak 0,5-1 persen, sehingga ketemu angka Rp 848.000. Karena ada perbedaan itu, maka Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, harus mengundang Apindo dan serikat pekerja yang tergabung dalam lembaga tripartid, untuk menentukan nilai KHL terlebih dahulu, baru kemudian UMK. “Intinya jangan langsung nyelonong menentukan. Apalagi dalam lembaga tripartid itu Bupati bertindak sebagai ketuanya. Karena urusan UMK belum rampung, jadi Bupati harus memanggil keduanya,” jelasnya.

Sejatinya, kata Murjioko, sidang dengan Bupati digelar pada Selasa (27/9/2011) lalu. Namun pihak Bupati menunda sidang tersebut via SMS. Katanya, Bupati ada urusan di Jakarta. Harusnya, lanjutnya, begitu Bupati tiba dari Jakarta, jam berapa pun sudah memanggil kedua belah pihak. Pihaknya pun sudah siap diajak sidang jam berapa pun. Yang terpenting, ada upaya bersama menentukan titik temu. Pada pertemuan dewan pengupahan Selasa lalu, ungkap Murjioko yang juga anggota tripartid, belum menemukan kesepakatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sumarno mengatakan, pada Selasa lalu memang ada rapat dewan pengupahan hingga sore di Kantor Dinsosnakertrans. Selasa pagi tidak jadi bertemu Bupati. “Sudah ada kesepakatan antara Apindo dengan serikat pekerja. Besarannya di bawah Solo, yakni senilai Rp 846.000. Aku manut wae (aku menurut saja-red), kami tinggal meng-ACC,” kata Sumarno.

Nominal itu, kata dia, terlebih dahulu akan dilaporkan ke Bupati, sebelum selanjutnya diajukan ke Gubernur. Menurut Sumarno, kalau tidak terjadi kesepakatan di dewan pengupahan, maka baru diajukan ke tripartid.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya