SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, KARANGANYAR — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jateng melalui SK Gubernur Jateng No. 561/39 Tahun 2021. Dalam SK itu disebutkan UMK Karanganyar 2022 menjadi Rp2.064.313,20.

Jumlah ini hanya naik Rp10.273,2 dari UMK 2021 yang nilainya Rp2.054.040.  Angka ini nyaris sama dengan usulan kenaikan UMK 2022 dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, yakni Rp2.063.313. Sementara usulan dari serikat pekerja karanganyar, UMK 2022 menjadi Rp2.090.191.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam SK Gubernur yang diteken 30 November 2021 itu, penentuan UMK mempertimbangkan inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi yang hanya 0,97%.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya diberitakan, usulan penyesuaian UMK Karanganyar 2002 antara pekerja dengan pengusaha terpaut Rp25.878. Serikat pekerja mengusulkan Rp2.090.191, sedangkan pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo) mengusulkan Rp2.064.313.

Baca Juga: KSPI Karanganyar Tolak Bahas UMK 2022, Ini Alasannya

Dewan Pengupahan Karanganyar mengadakan sidang pada Kamis (18/11/2021) di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) setempat.

Sidang yang dihadiri unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah itu untuk menghitung penyesuaian nilai UMK Karanganyar 2022 berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan senilai Rp.2.064.313.

Namun demikian, pihak buruh menolak pembahasan UMK dengan PP anyar tersebut. Serikat pekerja berkeras pembahasan UMK mengacu pada PP Nomor 78/2015 sehingga angkanya menjadi Rp2.090.191.

Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan usulan dari unsur pekerja didasarkan atas kebutuhan riil.

Baca Juga: Serikat Pekerja dan Apindo Belum Satu Suara Soal UMK Karanganyar 2022

“Serikat pekerja tetap pakai PP Nomor 78/2015, sedangkan Apindo pakai PP 36/2021. Seperti yang pernah kami sampaikan fakta kebutuhan riil saat ini ada peningkatan untuk membeli masker, vitamin, dan sebagainya yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp300.000. Sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP 36 untuk penyesuaian UMK 2022. Usulan ini juga tidak naik banyak dibandingkan dengan UMK 2021 Yaitu 2.054.040,” ujarnya Jumat (19/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya