SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Setelah sempat alot, pembahasan UMK Karanganyar 2018 akhirnya menemui titik temu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dewan Pengupahan Karanganyar akhirnya menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2018 senilai Rp1.696.000 untuk diusulkan ke Gubernur Jateng. Sebelumnya, pembahasan UMK ini sempat alot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai itu naik 8,71% dibanding UMK Karanganyar 2017 yang nilainya Rp1.560.000. Informasi yang dihimpun Solopos.com, penghitungan UMK 2018 berdasarkan PP No. 78/2015. Penghitungan dilakukan dengan menambahkan UMK 2017 dengan hasil perkalian antara UMK tahun 2017 dengan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Nilai inflasi nasional periode September 2016 hingga September 2017 adalah 3,72% sedangkan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Hasilnya adalah 8,71%.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada kenaikan Rp135.876 dibandingkan tahun lalu. Nilainya Rp1.695.876. Lalu rapat Dewan Pengupahan Karanganyar menyepakati mengusulkan Rp1.696.000,” kata anggota Dewan Pengupahan Karanganyar, Murjoko, saat ditemui wartawan di Rumah Makan Jimbaran, Karangpandan, Minggu (29/10/2017).

Murjoko menjelaskan pembahasan UMK 2018 alot. Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan dan pekerja atau buruh menyelenggarakan sidang tiga kali. Setiap perwakilan mengemukakan pendapat didasarkan PP No. 78/2015 dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sampai tahun ini, UMK Karanganyar tertinggi dibandingkan daerah lain di Soloraya. Kesepahaman ini jadi titik awal. Konsep membangun kemitraan industrial antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah menjadi fasilitator,” kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar, Samsuri. Pada kesempatan itu, Dewan Pengupahan Karanganyar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, dan perwakilan sejumlah serikat pekerja dan buruh di Karanganyar berkumpul di rumah makan Jimbaran, Karangpandan, sebagai bentuk syukur karena pembahasan UMK sudah final.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Perkeja dan Serikat Buruh (SPSB) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengapresisasi kerja Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar. Eko tidak banyak berkomentar terkait nilai UMK 2018. Eko menghargai hasil perundingan tersebut.

Di sisi lain, Eko berharap kondisi itu dapat menciptakan kondusivitas ketenagakerjaan dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja di Karanganyar. “Harapan kami bukan sekadar UMK. Kami harap skala dan struktur upah ditindaklanjuti. Seharusnya sudah [ditindaklanjuti] pada 23 Oktober. Tapi sampai sekarang belum ada yang melaksanakan,” tutur Eko.

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, tidak menyampaikan secara gamblang pendapatnya tentang nilai UMK 2018. Tetapi secara tersirat, Edy menuturkan pengusaha tidak keberatan dengan nilai UMK. Dia berharap tidak ada pihak-pihak yang mengingkari hasil kesepakatan.

“UMK satu angka. Moga-moga ini lebih baik. Tiga tahun terakhir ini kan udrek-udrekan. Semoga tidak ada yang selingkuh. Nilai UMK itu disepakati Jumat [27/10/2017]. Semua komponen sepakat dan ada berita acara. Angka sudah final,” tutur Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, menyampaikan pemerintah bertindak sebagai mediator atau jembatan bagi dua pihak, yakni pengusaha dan pekerja.

Dia berharap kedua pihak dapat menjaga keharmonisan dan komunikasi ke depan. “Tahun ini lancar. Putusan sesuai aturan yang berlaku. Mohon ke depan bisa saling komunikasi. Permasalahan bisa dirembuk dengan baik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya