SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Karanganyar 2016, Bupati Karanganyar berharap Apindo bisa melaksanakan keputusan Gubernur Jateng tentang UMK 2016.

Solopos.com, KARANGANYAR–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Soloraya bersikap terhadap imbauan Apindo Jawa Tengah.  Apindo di Soloraya masih menjajal kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melakukan uji materi. Hal itu disampaikan Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan. Edy mengaku kecewa terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar pada 2016 Rp1.420.000.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Inna Lillahi Wa Inna Illahi Rojiun. Antara kesepakatan dengan hasil yang ditetapkan enggak sesuai. Hla apa gunanya kesepakatan [dewan pengupah]? Jadi kayak kambing congek,” kata Edy saat dihubungi Solopos.com, Senin (23/11/2015).

Edy menuturkan sudah berkoordinasi dengan Apindo di Soloraya. Dia mengklaim Apindo di Soloraya akan mengambil sikap berbeda. Dia menyampaikan kegundahan pengusaha di Soloraya.

“Apindo enggak nyaman. [Apindo] Jateng silakan menginstruksikan demikian [menaati keputusan Gubernur]. [Apindo] Soloraya punya sikap. Bolehkan kami punya sikap. Ini hak,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan harapan Apindo Karanganyar bisa menerima keputusan Gubernur Jateng. Namun, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu menyilakan Apindo menempuh jalur sesuai mekanisme.

“Kalau keberatan ada mekanisme. Mudah-mudahan [Apindo] enggak menggugat keputusan Gubernur,” ungkap dia.

Bupati mengusulkan UMK Karanganyar tahun 2016 Rp1,4 juta. Bupati melayangkan surat kepada Gubernur Jateng. Angka itu merupakan pembulatan dari usulan dewan pengupah Rp1.397.000. Namun, Gubernur tidak menutup mata hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Karanganyar hingga Desember 2015 Rp1.441.467.

“Gubernur menggunakan pendekatan survei KHL pada rapat koordinasi. Gubernur membulatkan UMK Rp1.442.000. Lalu konfirmasi ke bupati, ya oke. Tapi, surat kami tetap Rp1,4 juta. Pada akhirnya Gubernur ambil jalan tengah Rp1.420.000. Gubernur berani mengambil kebijakan menggunakan Pergub dan bukan PP,” jelas dia.

Bupati juga mewanti-wanti pengusaha bertindak arif menyikapi keputusan Gubernur Jateng terkait UMK. Dia berharap perusahaan mengambil kebijakan sesuai prosedur. Apabila harus merumahkan karyawan pun harus dilakukan sesuai mekanisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya